Kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan berakhir pada hukuman pidana memang cukup memilukan hati.
Namun bagaimana jika dalam kasus ini anak bukan hanya sebagai korban, namun juga sebagai pelaku.
Bukan saja pilu hati kita menyaksikannya, namun timbul tanya di hati, sudah sejauh mana pengawasan dan sistem yang terbangun di masyarakat hingga kejadian seperti ini seringkali terulang.
Ketika permasalahan ini dibawa ke jalur pidana, laporan aduan dengan delik maupun tanpa delik di Kepolisian lalu akan dilimpahkan ke Kejaksaan bilamana sudah cukup berkasnya.
Namun yang menjadi masalah, mengapa kita seringkali melihat suatu permasalahan harus diselesaikan dengan cara pembalasan.
Hal seperti ini sebenarnya sudah tidak relevan bilamana melihat proses pembentukan hukum yang seperti itu sudah terjadi jauh saat masa romawi.
Romawi kejam,ruh itulah yang ingin dimasukkan ke dalam benak orang saat itu agar tidak berani melakukan kejahatan. Namun apakah hal tersebut masih relevan diterapkan saat ini?
Kembali pada kasus kekerasan yang berujung laporan pidana di kepolisian. Sudah menjadi sebuah keharusan, bilamana mediasi sebagai tahap awal penyelesaian kasus dipakai sebagai langkah preventif pertama kali bilamana hal ini terjadi.
Kepolisian harus maksimal dalam melakukan mediasi sebelum menindaklanjuti masalah ini ke penyelidikan.
Bagaimana bila mediasi gagal dan kasus tetap dilanjutkan ke tahap Kejaksaan?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!