Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Problematika Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia

7 November 2021   22:50 Diperbarui: 20 November 2021   17:30 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui kegiatan analisis dan evaluasi, ditemukan bahwa seluruh kapal objek Anev melanggara peraturan undang-undang terkait perikanan. Ada 12 modus operasi IUU Fishing di Indonesia diantaranya 1. Pemalsuan Dokumen pendaftaran kapal; 2. Double flagging & double registered; 3. Menangkap ikan tanpa izin/dokumen pelayaran (SLO dan SPB); 4. Modifikasi kapal secara illegal (mark down, merubah call sign, mesin); 5. Menggunakan nakhodan dan ABK asing; 6. Tidak mengaktifkan transmitter pemantauan kapal (VMS dan AIS); 7. Transshipment Ilegal; 8. Pemalsuan data logbook; 9. Pelanggaran jalur penangkapan ikan; 10. Penggunaan alat tangkap yang dilarang; 11. Tidak memiliki/bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan; 12. Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditetapkan dalam izin. Kegiatan anev juga mengungkap fakta bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga diikuti berbagai jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, perbudakan, penghindaran pembayaran pajak, korupsi, pencucian uang, transaksi BBM secara ilegal, dan penyelundupan barang dan orang. -RM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun