Melalui kegiatan analisis dan evaluasi, ditemukan bahwa seluruh kapal objek Anev melanggara peraturan undang-undang terkait perikanan. Ada 12 modus operasi IUU Fishing di Indonesia diantaranya 1. Pemalsuan Dokumen pendaftaran kapal; 2. Double flagging & double registered; 3. Menangkap ikan tanpa izin/dokumen pelayaran (SLO dan SPB); 4. Modifikasi kapal secara illegal (mark down, merubah call sign, mesin); 5. Menggunakan nakhodan dan ABK asing; 6. Tidak mengaktifkan transmitter pemantauan kapal (VMS dan AIS); 7. Transshipment Ilegal; 8. Pemalsuan data logbook; 9. Pelanggaran jalur penangkapan ikan; 10. Penggunaan alat tangkap yang dilarang; 11. Tidak memiliki/bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan; 12. Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditetapkan dalam izin. Kegiatan anev juga mengungkap fakta bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga diikuti berbagai jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, perbudakan, penghindaran pembayaran pajak, korupsi, pencucian uang, transaksi BBM secara ilegal, dan penyelundupan barang dan orang. -RM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H