Mohon tunggu...
Renny Damayanti Mallon
Renny Damayanti Mallon Mohon Tunggu... -

Seorang profesional yang berkarir di salah satu high tech company - di daerah Silicon Valley, CA, USA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Kunci Sukses Amerika Serikat Menjadi Negara yang Besar dan Superpower?

10 Februari 2014   04:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:59 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa Pemerintah AS tidak mendorong (encourage) warganya untuk mendapatkan Dwi Kewarganegaraan?

Hal ini BUKAN dikarenakan akan menimbulkan hal-hal negatif untuk Negara AS tetapi dikarenakan akan membatasi upaya Pemerintah AS untuk membantu dan melindungi warganya ketika warganya tersebut berada di negaranya yang lain. Salah satu contohnya adalah kasus Joe Gordon.

Pemegang Dwi Kewarganegaraan AS tidak kebal hukum di negara lainnya:

Pemerintah AS mengakui adanya Dwi Kewarganegaraan dan benar-benar mentolerir pemeliharaan Dwi Kewarganegaraan oleh warga AS. Jika pemegang Dwi Kewarganegaraan sedang mengunjungi negaranya yang lain, maka warga tersebut harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Seperti kasus yang pada awalnya dianggap sebagai Pemegang Dwi Kewarganegaraan AS-Thailand Joe Gordon dengan nama Thailand Lerpong Wichaikhammat. Di mana dia memasuki Thailand dengan menggunakan paspor AS tetapi karena dia melakukan penghinaan kepada Raja Thailand maka dia ditangkap dan dipenjarakan sebagai warga negara Thailand dikarenakan Joe Gordon lahir di Thailand/Diaspora Thailand. Pemerintah AS menghormati hukum Thailand sehingga proses hukum untuk Joe Gordon berjalan lambat. Setelah Kedutaan Amerika di Thailand mendapatkan konfirmasi resmi bahwa Joe Gordon hanya memegang satu paspor yaitu Paspor AS dan Thailand tidak mengenal Dwi Kewargarnegaraan maka Pemerintah AS mendesak Pemerintah Thailand dan terus berupaya mengeluarkan Joe Gordon dari penjara. Setelah mengendap di penjara selama 2.5 tahun akhirnya dibebaskan karena desakan Pemerintah AS. Jika Thailand mengakui Dwi Kewarganegaraan maka Joe Gordon tidak akan kebal hukum di negara tersebut dan masih berada di penjara hingga sekarang.

Dasar Hukum Dwi Kewarganegaraan Amerika Serikat

Berdasarkan U.S. Department of State regulation on dual citizenship (7 FAM 1162), the Supreme Court of the United States (Mahkamah Tertinggi di Amerika Serikat) telah menyatakan bahwa “Dwi Kewarganegaraan adalah status yang sejak lama telah diakui dalam hukum bahwa seseorang bisa memiliki dan menggunakan hak dari kebangsaan di kedua negara dan tunduk pada tanggung jawab dan kewajiban keduanya.”

Berdasarkan U.S. Department of State regulation on dual citizenship (Kawakita v AS, 343 US 717) (1952). the Supreme Court of the United States (Mahkamah Tertinggi di Amerika Serikat) Mereka menegaskan bahwa ”hak-hak kewarganegaraan sebagai warga Amerika Serikat tidak akan hilang jika orang tersebut mengambil sumpah untuk mejadi warga negara lain.”

Berdasarkan U.S. Department of State regulation on dual citizenship (Schneider v Rusk 377 US 163) (1964), the Supreme Court of the United States (MahkamahTertinggi di Amerika Serikat) memutuskan bahwa “seorang warga negara Amerika Serikat memiliki hak untuk kembali ke negara asalnya dan untuk melanjutkan kewarganegaraan yang telah dia tinggalkan, dan juga untuk tetap menjadi warga negara Amerika Serikat bahkan jika dia tidak pernah kembali ke Amerika Serikat.”

Hal yang bisa menyebabkan kehilangan Kewarganeragaan Amerika Serikat:

Meskipun saat ini Hukum AS melarang Pemerintah AS mengambil kewarganegaraan seseorang dengan paksa, tetapi orang tersebut diijinkan untuk menyerah atau melepaskan kewarganegaraannya secara sukarela.

Manfaat Dwi Kewarganegaraan untuk Amerika Serikat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun