Mohon tunggu...
Renny Syahrani
Renny Syahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Renny Syahrani | 33222010012 | D3-Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Mata Kuiah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo m.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   01:33 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketimpangan pendapatan yang tinggi : Kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin sangat tinggi di Indonesia, dan korupsi memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap masyarakat miskin. Ketimpangan pendapatan ini dapat memicu korupsi dan menghambat pembangunan ekonomi

Manajemen peradilan yang buruk : Peradilan yang korup dapat membatasi efisiensi operasi bisnis dan melemahkan perlindungan hak milik, sehingga menyebabkan lebih banyak korupsi

Pengawasan yang tidak memadai : Korupsi merajalela di sektor sumber daya alam karena lemahnya pengawasan, yang dapat menyebabkan pengelolaan yang buruk dan meningkatnya korupsi

Manajemen dan koordinasi yang buruk : Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa manajemen yang buruk, termasuk kurangnya koordinasi dan pengawasan yang tidak efektif, dapat menghambat perkembangan penelitian dan pengembangan di Indonesia

Untuk memberantas korupsi, penting untuk mengatasi akar permasalahannya, seperti memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas politisi, mengurangi kesenjangan pendapatan, dan memperkuat pengawasan di sektor peradilan dan sumber daya alam. Selain itu, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan praktik manajemen yang efektif dapat membantu mengurangi terjadinya korupsi di Indonesia

Untuk mengatasi masalah kejahatan korupsi di Indonesia, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1.Meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang kejahatan korupsi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari kejahatan korupsi.

2.Mengurangi imbalan dan penyebab korupsi, seperti ketidakpastian politik, kurangnya gaji, dan latar belakang kebudayaan atau kultur.

3.Memperkuat sistem integritas nasional, termasuk kemauan politik pemerintah dan badan anti-korupsi, untuk mencegah dan memberantas korupsi.

4.Meningkatkan manajemen dan kontrol yang efektif dan efisien dalam organisasi, seperti pemerintah, perusahaan, dan institusi, untuk mencegah peluang korupsi.

5.Menggunakan teknologi dan inovasi untuk mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TekInfoKom) dalam pengawasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun