Mohon tunggu...
renjana sekar
renjana sekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Alat Spektrofotometri UV-VIS dan Syarat Pengukuran

8 September 2024   21:46 Diperbarui: 8 September 2024   21:48 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alat Spektofotometri UV-VIS

Gambar diatas adalah  rangkaian alat pada spektrofotometri UV-Vis. Berikut adalah penjelasan dari komponen-komponen yang ada pada gambar tersebut:

1.Sumber Cahaya Polikromatis

Merupakan sumber cahaya yang mengeluarkan cahaya dengan panjang gelombang yang bervariasi (polikromatis). Pada spektrofotometri UV-Vis, biasanya digunakan lampu deuterium untuk rentang UV (200-400 nm) dan lampu tungsten untuk rentang visibel (400-700 nm).

2. Slit atau Pintu Masuk

Berfungsi untuk membatasi jumlah cahaya yang masuk ke dalam sistem, sehingga hanya sebagian kecil dari cahaya yang dihasilkan oleh sumber cahaya yang diteruskan ke sistem.

3. Monokromator (Pendispersi atau Penyebar Cahaya)

Alat yang memisahkan cahaya polikromatis menjadi cahaya monokromatis (dengan panjang gelombang tertentu) melalui prisma atau kisi difraksi. Cahaya yang dihasilkan adalah cahaya dengan panjang gelombang spesifik yang kemudian akan digunakan untuk menganalisis sampel.

4. Slit atau Pintu Keluar

Berfungsi untuk memilih panjang gelombang yang akan diteruskan ke sampel, membatasi cahaya yang telah dipecah oleh monokromator, dan memastikan hanya cahaya dengan panjang gelombang tertentu yang diteruskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun