Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Pasal 32 yang menyatakan jika hak-hak pasien yang dimiliki antara lain yaitu, komunikasi yang baik sehingga memahami keperluan pasien, memberikan pelayanan secara tepat & cepat, memberikan pelayanan tanpa melihat SARA, dan memberikan jaminan keamanan; keselamatan; & kenyamanan bagi para pasien.Â
Dari pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat memang sudah sepatutnya mendapatkan pelayanan kesehatan atas hak-hak yang mereka miliki, namun saat ini hak-hak tersebut mulai diabaikan oleh para petugas layanan publik.
Rumah Sakit Sebagai Institusi Kesehatan bagi Publik
Rumah Sakit yang merupakan tempat melayani kebutuhan publik dalam bidang kesehatan ini harus dapat menerapkan kualitas layanan, yang dimana tentunya rumah sakit berkewajiban untuk memenuhi syarat dan kebutuhan yang diperlukan dalam melayani masyarakat.Â
Padahal penyediaan institusi kesehatan ini digunakan untuk masyarakat maupun publik, namun pada RSUD Ciereng tersebut, ditemukan beberapa kekurangan dalam dimensi kualitas layanan tersebut diantaranya, yaitu:
- Infrastruktur
Suatu komponen layanan yang beruwujud nyata dapat berupa sarana dan prasarana yang menjadi dasar tenaga kesehatan untuk menunjang tugasnya agar dapat memberikan layanan medis yang sebaik mungkin. Terutama penggunaan ruangan kesehatan yang menjadi faktor utama keberhasilan suatu layanan medis. Tetapi, pada hal ini, diketahui bahwa rumah sakit tersebut mengalami kekurangan ruangan yang menyebabkan adanya kasus ibu hamil meninggal tersebut.
- Prosedur administrasi
Tahapan maupun tata cara pelayanan yaitu dari masuk, dirawat, hingga keluar setelah perawatan. Prosedur ini memuat beberapa hal yaitu, administratif, pemeriksaan, dan ketetapan layanan. Prosedur yang digunakan juga harus memberikan kemudahan, keefektifan, dan layanan yang lebih efisien. Namun sekali lagi, pada RSUD tersebut kurang menerapkan prosedur administrasi yang dapat memudahkan pasien. Terlebih lagi dalam keadaan gawat darurat yang harus memprioritaskan keselamatan pasien. Terlepas sudah menerima atau belum terkait rujukan dari pihak lainnya, pihak rumah sakit seharusnya dapat mengutamakan keselamatan pasien dahulu.
Pelanggaran Etika Rumah Sakit dalam Melayani Publlik
Penyelenggaraan pelayanan publik, dinilai masih relatif banyak dijumpai kekurangan sehingga dari segi kualitas belum sesuai seperti yang diharapkan oleh masyarakat.Â
Padahal pelayanan publik ini ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun akibat kurangnya dalam pemenuhan kualitas menyebabkan pelayanan yang kurang maksimal.Â
Salah satu tempat pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian pemerintah yaitu rumah sakit. Tempat pelayanan yang sangat dibutuhkan masyarakat ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang ketat untuk menjamin kepuasan masyarakat dalam penerimaan layanan.Â
Terkait kualitas pelayanan ini merupakan salah satu dari tiga fokus utama dalam pelayanan publik yaitu, pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, sehingga pelayanan publik yang secara kualitas dan relevannya tidak berjalan dengan maksimal dapat lebih diperhatikan dan dapat mencegah timbulnya masalah berkelanjtuan.Â
Apalagi saat ini marak terjadi kasus merugikan seperti malpraktik, maladministrasi, kecurangan, hingga pelanggaran etika. Dari adanya beberapa kasus tersebut, pelanggaran etika menjadi hal yang paling sering terjadi dan sering dialami pasien. Penolakan pemenuhan hak pasien, diskriminasi, dan penghinaan menjadi fokus utama yang harus dibenahi rumah sakit dalam membenahi sistem dan kualitas sumber daya manusia.