Mohon tunggu...
Renita Dita Cahyani
Renita Dita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buruknya Sistem Layanan dan Responsibilitas Rumah Sakit Berakibat pada Pelanggaran Etika

18 April 2023   23:07 Diperbarui: 18 April 2023   23:14 1498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Cakrawala.co/Syaefurrahman Albanjary

Rumah sakit merupakan lembaga atau tempat pelayanan kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan harapan dapat mendapat pelayanan yang baik dan dapat dijangkau. 

Sebagai pusat kesehatan yang melayani publik, rumah sakit menjadi tempat yang dapat diandalkan masyarakat untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita, sehingga rumah sakit yang dapat menjamin kualitas terbaik dalam melayani masyarakat. 

Namun terlepas dari arti rumah sakit tersebut, terdapat juga beberapa rumah sakit yang belum mumpuni dalam memberikan layanan dan fasilitas yang baik bagi masyarakat sehingga menimbulkan masalah, salah satunya seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dialami oleh ibu hamil yaitu Kurnaesih.

Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit

Kasus yang dialami oleh ibu Kurnaesih ini terjadi akibat kurangnya konfirmasi dari pihak rumah sakit dengan pihak rujukan pertama yang dikunjungi ibu Kurnaesih. 

Pihak rumah sakit mengatakan belum menerima rujukan sehingga menghambat jalannya proses administrasi. Selain itu, pihak rumah sakit juga memberitahukan mengenai kurangnya ketersediaan ruangan ICU yang disebabkan banyaknya pasien, sehingga tidak dapat menerima ibu Kurnaesih dan mengakibatkan harus dirujuk ke rumah sakit lain. 

Namun dalam perjalanan rujukan, ibu Kurnaesih dan bayinya yang sedang dalam kondisi kritis dinyatakan meninggal dunia yang kemudian memberikan duka dan kekecewaan yang besar bagi pihak keluarga.

Dalam hal ini, dapat dilihat bagaimana kurang tepatnya tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit menyebabkan kelalaian yang berdampak pada gagalnya upaya dalam menyelamatkan pasien. 

Ibu Kurnaesih sebagai pasien gawat darurat seharusnya dapat diberikan akses kemudahan dalam layanan, tanpa harus berbelit-belit dalam proses administrasi. Bagaimanapun juga tugas utama dalam pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan pasien dan memberikan layanan sebaik mungkin dalam membantu pasien untuk sembuh. 

Namun adanya prosedur yang awalnya dibuat untuk membantu sistem pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pasien, justru dapat merugikan apabila tidak diberlakukan secara tepat dan kondisional. Keselamatan pasien adalah hal yang paling utama yang merupakan prioritas dalam aspek pelayanan di rumah sakit dan sudah menjadi tuntutan kebutuhan dalam pelayanan kesehatan.

Hal ini tertuang pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera, untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Pasal 32 yang menyatakan jika hak-hak pasien yang dimiliki antara lain yaitu, komunikasi yang baik sehingga memahami keperluan pasien, memberikan pelayanan secara tepat & cepat, memberikan pelayanan tanpa melihat SARA, dan memberikan jaminan keamanan; keselamatan; & kenyamanan bagi para pasien. 

Dari pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat memang sudah sepatutnya mendapatkan pelayanan kesehatan atas hak-hak yang mereka miliki, namun saat ini hak-hak tersebut mulai diabaikan oleh para petugas layanan publik.

Rumah Sakit Sebagai Institusi Kesehatan bagi Publik

Rumah Sakit yang merupakan tempat melayani kebutuhan publik dalam bidang kesehatan ini harus dapat menerapkan kualitas layanan, yang dimana tentunya rumah sakit berkewajiban untuk memenuhi syarat dan kebutuhan yang diperlukan dalam melayani masyarakat. 

Padahal penyediaan institusi kesehatan ini digunakan untuk masyarakat maupun publik, namun pada RSUD Ciereng tersebut, ditemukan beberapa kekurangan dalam dimensi kualitas layanan tersebut diantaranya, yaitu:

  • Infrastruktur

Suatu komponen layanan yang beruwujud nyata dapat berupa sarana dan prasarana yang menjadi dasar tenaga kesehatan untuk menunjang tugasnya agar dapat memberikan layanan medis yang sebaik mungkin. Terutama penggunaan ruangan kesehatan yang menjadi faktor utama keberhasilan suatu layanan medis. Tetapi, pada hal ini, diketahui bahwa rumah sakit tersebut mengalami kekurangan ruangan yang menyebabkan adanya kasus ibu hamil meninggal tersebut.

  • Prosedur administrasi

Tahapan maupun tata cara pelayanan yaitu dari masuk, dirawat, hingga keluar setelah perawatan. Prosedur ini memuat beberapa hal yaitu, administratif, pemeriksaan, dan ketetapan layanan. Prosedur yang digunakan juga harus memberikan kemudahan, keefektifan, dan layanan yang lebih efisien. Namun sekali lagi, pada RSUD tersebut kurang menerapkan prosedur administrasi yang dapat memudahkan pasien. Terlebih lagi dalam keadaan gawat darurat yang harus memprioritaskan keselamatan pasien. Terlepas sudah menerima atau belum terkait rujukan dari pihak lainnya, pihak rumah sakit seharusnya dapat mengutamakan keselamatan pasien dahulu.

Pelanggaran Etika Rumah Sakit dalam Melayani Publlik

Penyelenggaraan pelayanan publik, dinilai masih relatif banyak dijumpai kekurangan sehingga dari segi kualitas belum sesuai seperti yang diharapkan oleh masyarakat. 

Padahal pelayanan publik ini ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun akibat kurangnya dalam pemenuhan kualitas menyebabkan pelayanan yang kurang maksimal. 

Salah satu tempat pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian pemerintah yaitu rumah sakit. Tempat pelayanan yang sangat dibutuhkan masyarakat ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang ketat untuk menjamin kepuasan masyarakat dalam penerimaan layanan. 

Terkait kualitas pelayanan ini merupakan salah satu dari tiga fokus utama dalam pelayanan publik yaitu, pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, sehingga pelayanan publik yang secara kualitas dan relevannya tidak berjalan dengan maksimal dapat lebih diperhatikan dan dapat mencegah timbulnya masalah berkelanjtuan. 

Apalagi saat ini marak terjadi kasus merugikan seperti malpraktik, maladministrasi, kecurangan, hingga pelanggaran etika. Dari adanya beberapa kasus tersebut, pelanggaran etika menjadi hal yang paling sering terjadi dan sering dialami pasien. Penolakan pemenuhan hak pasien, diskriminasi, dan penghinaan menjadi fokus utama yang harus dibenahi rumah sakit dalam membenahi sistem dan kualitas sumber daya manusia.

Berbagai kasus yang terjadi disebabkan oleh berbagai faktor yang menghambat jalannya pelayanan. Namun apabila faktor penghambat tersebut dapat diatasi, maka pelayanan akan menjadi lebih maksimal. 

Adanya kasus tersebut diharapkan menjadi sebuah pelajaran berharga yang perlu diingat oleh pihak rumah sakit, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. Pihak rumah sakit pun diharapkan untuk dapat lebih memperhatikan keselamatan dan pelayanan yang maksimal untuk diberikan pada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasa aman,nyaman,dan puas akan layanan yang diberikan. Selain itu, etika dalam melayani juga perlu diperhatikan. 

Dengan mencerminkan etika yang baik dan benar dapat mencegah hal-hal buruk terjadi, dapat menjamin perlindungan hak individu, mencakup cara pengambilan keputusan untuk mengarahkan pada hal yang baik dengan menyesuaikan nilai-nilai yang dianut. 

Oleh karena itu, penting untuk segera memperbaiki sistem, prosedur, maupun kualitas sumber dayanya agar masyarakat tidak kecewa lagi dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap rumah sakit.

Penulis: Cintia Maharani, Renita Dita Cahyani, dan Putri Wulandari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun