Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Tanah Wakaf Masjid Darurrahman Gresik: Masalah Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

28 September 2024   09:52 Diperbarui: 28 September 2024   17:31 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Reni Meimuri

Nim : 222111164

Kelas : HES 5E

Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu masalah yang viral di tengah masyarakat di tahun 2024 ini yaitu Kasus sengketa tanah wakaf antara ahli waris Alm.Syafii dan pengurus Takmir Masjid Darurrahman di Desa Banyuwangi,Kecamatan Manyar, Gresik. Masalah ini berpusat pada kepemilikan tanah tambak seluas 23.680 hektar yang telah dikelola oleh Takmir Masjid selama 13 tahun. Perselisihan ini muncul setelah ahli waris Syafii, yaitu Muhammad Rokhis, melaporkan dugaan penggelapan tanah tersebut, meskipun tanah itu sebelumnya sudah diwakafkan oleh H. Rafiudin pada tahun 2010. 

Menurut Rokhis, tanah tambak tersebut atas surat perjanjian ikatan jual beli tahun 1990, dianggap belum lunas dan harus kembali kepada keluarga almarhum Syafii yang dikelola oleh Takmir Masjid. Dari permasalahan tersebut, sempat dilakukan mediasi di Balai Desa setempat, sekitar tahun 2019 dan 2021. Antara keluarga almarhum Syafii dan pengurus Takmir. Dari pertemuan tersebut belum ada titik temu. Dengan itikad baik, Pengurus Takmir Masjid memberikan surat-surat notaris yang ada di takmir, kepada ahli waris keluarga almarhum Syafii.

Dari pemberian tersebut, berharap ahli waris almarhum Syafii bisa mengetahui surat-surat notaris tersebut. Bahwa telah terjadi jual beli antara almarhum Syafii dan almarhum H Rafiudin. Dari data yang dipegang olehtakmir, tanah tambak tersebut telah lunas dibayar oleh almarhum H Rafiudin.

Kaidah-Kaidah Hukum

a. Al-Waqfu la yu'tamaru wa la yurath (Wakaf tidak dapat dijual atau diwariskan).

Tanah yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pribadi, tetapi menjadi milik umat yang dikelola oleh pihak yang berwenang (nazhir). Poin penting dalam kasus ini adalah apakah tanah tersebut sudah sah diwakafkan dan diakui oleh hukum, serta apakah syarat dan rukun wakaf terpenuhi. Jika sudah terjadi wakaf, tanah tersebut tidak dapat diwariskan atau diperjualbelikan.

b. Al-Bayyinah 'alal mudda'i wal-yamin 'ala man ankar (Bukti dibebankan kepada pihak yang mengklaim, dan sumpah kepada yang mengingkari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun