Mohon tunggu...
Reni Marlina
Reni Marlina Mohon Tunggu... -

Writer Executive Media

Selanjutnya

Tutup

Money

Sukuk: Investasi yang Menguntungkan

24 Maret 2017   16:03 Diperbarui: 24 Maret 2017   16:10 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
globalvillagespace.com

Berbicara Investasi banyak sekali instrument yang menjanjikan, salah satu nya adalah sukuk ini. Dimana umat manusia menginginkan berinvestasi dengan profit yang cukup serta keberkahan di dalam nya. sukuk merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal saat ini. Baik di dunia international maupun di tingkat nasional. Instrumen keuangan ini tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan instrumen keuangan konvensional lainnya.[1]

Salah satu instrumen keuangan Islam[2] yang tengah berkembang pesat saat ini adalah sukuk. Sukuk pada hakikatnya merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berutang karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalamopening remarks pada acara 1st Annual Islamic Conference ‘Sukuk for Infrastructure Financing and Financial Inclusion Strategy’yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Selasa (17/05). Seperti diketahui, industri keuangan syariah di pasar global tengah mengalami pertumbuhan pesat, yang ditandai dengan peningkatan jumlah aset secara signifikan setiap tahunnya. Pada akhir tahun 2014, industri keuangan syariah global mencatatkan total aset sekitar 2,1 triliun dolar AS, dengan pertumbuhan rata-rata setiap tahun selama 2009-2014 sebesar 17,3 persen.

Dari jumlah tersebut, lanjut Menkeu, perbankan syariah dan sukuk mendominasi total aset industri keuangan syariah global, dengan kontribusi masing-masing sebesar 80 persen dan 15 persen. “Pada akhir tahun 2014, total aset perbankan syariah diperkirakan mencapai 1,7 triliun dolar AS, dengan CAGR (compound annual growth rate) sebesar 14 persen selama periode 2009-2014. Sementara, outstanding sukuk pada akhir 2014 mencapai sekitar 300 miliar dolar AS,” urainya

Faktor utama yang melatarbelakangi hadirnya sukuk sebagai salah satu instrumen dalam sistem keuangan Islam adalah ketentuan al-Quran dan al-Sunnah yang melarang riba,maysir, gharar, bertransaksi dengan kegiatan atau produk haram, serta terbebas dari unsur tadlis. Terdapat sejumlah ayat ekonomi dalam Al-Qur’an yang berbicara tentang larangan riba. Turunnya ayat mengenai riba dalam Al-Qur'an secara bertahap, yaitu dalam empat tahap.[3] yang terdiri dari 8 ayat dalam 4 surat (al-Baqarah (2) = 5 ayat, Ali ‘Imran (3) = 1 ayat, al-Nisa’ (4) = 1 ayat, al-Rum = 1 ayat). Satu ayat diturunkan di Mekah dan selebihnya di Madinah. Gaya pengharaman riba dalam al-Quran adalah mirip dengan bentuk pengharaman khamr dalam al-Quran[4] yaitu tidak mengharamkan secara sekaligus tetapi berangsur-angsur. Bahkan dalam hadis pun juga terdapat kesamaan dalam hal dosa dari dua perbuatan dosa tersebut yaitu mendapat laknat dari Allah SWT.

Di Indonesia payung hukum yang menjadi landasan penerbitan obligasi sukuk, adalah UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Menurut perkembangan, pencarian format landasan hukum penerbitan payung hukum tentang surat berharga syariah ini, sesunggunya telah mulai proses panjang, yaitu sejak tahun 2003 ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyuarakan penerbitan sukuk untuk menangkap peluang investasi sekaligus perkembangan perekonomian syariah di Indonesia. DSN-MUI juga telah melontarkan ide amandemen Undang-Undang Nomor 2002 tentang Surat Utang Negara tetapi ide ini juga kandas. Pada tahun 2005, DSN-MUI kembali mengajukan usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah, usaha tersebut telah berhasil dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tersebut.

DR. Hussein Syahattah menjelaskan karakteristik sukuk dengan :

Satuan unit investasi pokok modal sukuk mempunyai nilai yang rata dan sama, jumlah sukuk yang dimiliki investor menggambarkan persentase kepemilikan dan haknya terhadap bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) dari aset suatu proyek yang sedang berlangsung.

Aset yang dijadikan dasar sukuk dapat berwujud aset tetap, aset yang beredar, atau hak-hak maknawiyah, dan sebagainya.

Peredaran sukuk harus melalui perantaraan sistem dan proses yang diperbolehkan secara syar’i dan juga undang-undang. Di mana investor (pemegang sukuk) mempunyai hak untuk memindahkan kepemilikan, menggadaikan, menghibahkan, dan transaksi keuangan melalui perusahaan perantara atau badan lainnya yang mendapatkan izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Sukuk Islami mempunyai sifat dasar keterlibatan yang sama dala keuntungan dan kerugian, sebagaimana dalam saham.[5]

Investasi adalah suatu kegiatan seseorang dalam mengfungsikan kekayaan untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan lainnya dalam jangka panjang. Pengertian lain menyebutkan investasi bisa diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengembangkan nilai aset yang kita punya. Investasi dapat dilakukan dalam sektor riil maupun keuangan.

Investasi dalam sukuk negara ritel berarti adalah investasi di sektor keuangan.

Sukuk Negara Ritel merupakan kesempatan emas bagi individu rakyat Indonesia untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan negara. Untuk masyarakat muslim, ini merupakan instrumen investasi yang sangat aman dan sesuai syariah yang dikeluarkan negara khusus untuk individu rakyat Indonesia. Selain ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara, investor juga akan mendapatkan imbalan yang sangat menarik yakni dengan kupon 12% untuk pembelian pada tahun 2009, semoga pada tahun 2011 tidak jauh berbeda.

Secara spesifik, keuntungan berinvestasi pada Sukuk Negara Ritelyang berkode SR adalah sebagai berikut:

1. Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.

2. Pembayaran imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

3. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.

4. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.

5. Investasi yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).

6. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.[6]

Dari beberapa pemaparan diatas, jelaslah bahwa secara historis sukuk merupkan produk yang sudah di gunakan di pertengahan abad islam.

Ketika sukuk diterbitkan oleh negara disebut dengan sukuk negara. Sukuk negara yang diperuntukkan untuk perorangan disebut sukuk negara ritel yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sukuk merupakan peluang investasi yang halal, sesuai Syariah dan sangat menjanjikan. Sukuk risiko sangat kecil karena mendapat jaminan dari pemerintah, dalam jumlah yang tidak terbatas. Berbeda dengan deposito yang dibatasi maksimal yang dijamin adalah 2 Milyar. Berdasarkan fakta yang demikian itu, sudah selayaknya umat Islam yang kelebihan dana memanfaatkannya sebagai media investasinya karena sukuk sesuai dengan Syariah. Wallahualam..

Sekian,

Reni Marlina (Writer Executive Media)


[1] Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan tanda investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivative dari efek (Z. Dunil, 2004:43).

[2] Ahmad bin Hanbal (1978), Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, juz 1, cet. 2.Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, h. 83

[3] Anwar Iqbal Qureshi (1961), Islam and The Theory of Interest,ed. 2, Lahore: SH Muhammad Ashraf, h. 44-47; Ab. Mumin Ab. Ghani (1999), op.cit.,h. 181.

[4] Wahbah al-Zuhaili (1997), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz. 3, cet. 4. Beirut: Dar al-Fikr, h. 91

[5] Hussein Syahattah, “Tasaaulaat Haula as-Shukuk wal Ijaabah ‘alaiha”,2013

[6] Rifki Ismal & Khairunnisa Musari. (2009b). Menggagas Sukuk sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter. Bisnis Indonesia. 1 April.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun