Investasi adalah suatu kegiatan seseorang dalam mengfungsikan kekayaan untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan lainnya dalam jangka panjang. Pengertian lain menyebutkan investasi bisa diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengembangkan nilai aset yang kita punya. Investasi dapat dilakukan dalam sektor riil maupun keuangan.
Investasi dalam sukuk negara ritel berarti adalah investasi di sektor keuangan.
Sukuk Negara Ritel merupakan kesempatan emas bagi individu rakyat Indonesia untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan negara. Untuk masyarakat muslim, ini merupakan instrumen investasi yang sangat aman dan sesuai syariah yang dikeluarkan negara khusus untuk individu rakyat Indonesia. Selain ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara, investor juga akan mendapatkan imbalan yang sangat menarik yakni dengan kupon 12% untuk pembelian pada tahun 2009, semoga pada tahun 2011 tidak jauh berbeda.
Secara spesifik, keuntungan berinvestasi pada Sukuk Negara Ritelyang berkode SR adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
2. Pembayaran imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
3. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
4. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.
5. Investasi yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
6. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.[6]
Dari beberapa pemaparan diatas, jelaslah bahwa secara historis sukuk merupkan produk yang sudah di gunakan di pertengahan abad islam.