Artikel ini dibuat oleh kelompok 12 yang beranggotakan
- Novita Lailatul Ni'ma 2121111104
- Reni Aprilia 212111112
- Nabila Nurul Hasanah 222111072
guna memenuhi mata kuliah sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag M.Ag
Legal pluralism dan progressive law adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks hukum.
1. Legal Pluralism:
  Legal pluralisme merujuk pada keberadaan dua atau lebih sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu wilayah atau di antara suatu kelompok masyarakat. Dalam situasi legal pluralisme, berbagai sistem hukum ini mungkin memiliki sumber, prinsip, dan struktur yang berbeda. Contohnya termasuk koeksistensi hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan mungkin hukum-hukum lainnya.
2. Progressive Law:
  Progressive law atau hukum progresif merujuk pada pendekatan atau pandangan terhadap hukum yang berfokus pada perubahan positif, inovasi, dan kemajuan dalam sistem hukum. Hukum progresif bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi hukum untuk menanggapi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa faktor yang menjelaskan mengapa legal pluralism masih ada dan bahkan berkembang termasuk:
Warisan Sejarah: Banyak masyarakat telah mengalami perubahan dan transisi sejarah yang kompleks. Warisan sejarah, seperti kolonialisme atau migrasi, telah membawa bersamaan sistem hukum yang berbeda dari berbagai sumber. Sebagai hasilnya, ketika masyarakat berkembang, sistem-sistem hukum ini dapat terus bertahan dan berdampingan.
Keanekaragaman Budaya dan Agama: Masyarakat seringkali terdiri dari kelompok-kelompok dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Keanekaragaman ini menciptakan kebutuhan akan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma khusus dari berbagai kelompok tersebut. Legal pluralism memberikan cara untuk mengakomodasi keanekaragaman ini.
Pentingnya Identitas dan Otonomi Lokal: Beberapa kelompok dalam suatu masyarakat mungkin menekankan pentingnya identitas budaya atau otonomi lokal. Mereka mungkin ingin mempertahankan sistem hukum tradisional atau adat mereka sebagai ekspresi dari identitas mereka dan untuk mempertahankan kontrol atas urusan internal mereka.
Ketidakpercayaan terhadap Sistem Hukum Negara: Di beberapa wilayah, terutama di daerah-daerah di mana sistem hukum negara tidak dianggap memadai atau adil, masyarakat mungkin lebih cenderung mengandalkan sistem hukum tradisional atau alternatif yang lebih dikenal dan dihormati.
Perubahan Sosial dan Ekonomi: Perubahan sosial dan ekonomi dapat menciptakan kebutuhan untuk penyesuaian dalam sistem hukum. Legal pluralism dapat memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini tanpa menggantikan sistem hukum yang sudah ada.
Kemajuan Teknologi dan Globalisasi: Sementara globalisasi dapat membawa pengaruh hukum yang seragam dalam beberapa aspek, kemajuan teknologi juga dapat memungkinkan kelompok-kelompok tertentu untuk mempertahankan dan mempraktikkan sistem hukum tradisional mereka di tengah pengaruh global.
Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
      Legal Plurarisme merupakan suatu aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang di dalam masyarakat. Lahirnya pluralisme yang disebabkan karena adanya faktor historis bangsa Indonesia sendiri yang mempunyai beragam suku, budaya, agama dan ras. Sedangkan Progressive law merupakan suatu hukum yang muncul di kalangan masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan terhadap keterpurukan hukum serta ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan.
      Dikarenakan Indonesia terdiri berbagai suku, budaya, agama dan ras, konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya.
      Pentingnya mengkonseptualisasi pluralisme hukum tidak dimaksudkan untuk membuat sistem hukum baru, melainkan sebuah paradigma berpikir menekankan pada aspek pengakuan atas keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, dalam kondisi tertentu terkadang belum terakomodir dengan baik oleh sistem hukum negara yang bersifat sentralistik.
      Keberadaan Legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trisogi yang dibawakan pluralisme hukum yakni hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia. Contoh independensi Provinsi Aceh, otonomi daerah DIY dengan sistem monarchi yang diakui, bahkan ada peraturan daerah yang mengatur
      Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.
Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?
Menurut kelompok kami, Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaanperbedaan sebagai kenyataan. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Indonesia menganut tiga sistem hukum yakni sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan hukum Barat, ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam hukum tersebut.
Mengapa progresif law di Indonesia berkembang?
  Karena hukum progresif yang ada dapat diterapkan di Indonesia ini. Diibaratkan pada umur kehamilan, maka hukum progresif lahir pada umur yang cukup, yakni pada masa dimana konfigurasi politik reformasi. Hal ini menjadi bukti dengan adanya putusan mahkamah konstitusi yang memberikan angin segar pada para pencari keadilan. Dan Bahwa Hukum atau setiap perundang-undangan dibuat oleh manusia bukan manusia untuk hukum dimana kedudukan manusia di anggap sebagai subyek hukum bukan obyek hukum. Serta Para penegak hukum dalam menegakan hukum yang menggunakan pendekatan keadilan progresif, artinya memandang hukum itu bukan hanya normatif melainkan hukum itu di anggap sebagai kaidah atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat agar tercermin nilai keadilan.
#FAKULTASYARIAH #UINRAEDENMASSAIDSURAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H