Mengapa progresif law di Indonesia berkembang?
  Karena hukum progresif yang ada dapat diterapkan di Indonesia ini. Diibaratkan pada umur kehamilan, maka hukum progresif lahir pada umur yang cukup, yakni pada masa dimana konfigurasi politik reformasi. Hal ini menjadi bukti dengan adanya putusan mahkamah konstitusi yang memberikan angin segar pada para pencari keadilan. Dan Bahwa Hukum atau setiap perundang-undangan dibuat oleh manusia bukan manusia untuk hukum dimana kedudukan manusia di anggap sebagai subyek hukum bukan obyek hukum. Serta Para penegak hukum dalam menegakan hukum yang menggunakan pendekatan keadilan progresif, artinya memandang hukum itu bukan hanya normatif melainkan hukum itu di anggap sebagai kaidah atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat agar tercermin nilai keadilan.
#FAKULTASYARIAH #UINRAEDENMASSAIDSURAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H