Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   18:21 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

IDENTITAS BUKU

Judul               : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik

Pengarang       : Muhammad Julijanto DKK

Tahun terbit     : 2022

Tempat terbit   : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta

BAB III

Tantangan dan peluang

Lembaga keuangan syariah non bank

Lembaga keuangan syariah non-bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan non-bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.

Manfaat dari lembaga keuangan non-bank adalah untuk membantu menggerakan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits). Produk dalam lembaga keuangan syariah non bank ada asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah dan lembaga zakat wakaf.

Tantangan/hambatan pada lembaga keuangan syariah non bank yakni pada Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga keuangan syariah mutlak diperlukan. Menjamurnya lembaga keuangan syariah tidak serta merta meningkatkan pasar lembaga keuangan syariah. Hal ini disebabkan penambahan lembaga keuangan syariah tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan latar belakang ekonomi syariah. Peningkatan sumber daya ekonomi syariah diperlukan untuk mengisi peluang yang ada, agar tidak diisi oleh tenaga kerja dari negara lain, mengingat salah satu kesepakatan dalam MEA adalah freedom of movement for skilled and talented labours.

Peluang pada kelembagaan keuangan syariah non bank yakni, Pasar bebas merupakan peluang bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan probabilitas bagi meningkatnya pangsa pasar sangat terbuka. Namun demikian, pasar bebas juga menghadirkan tantangan tersendiri karena lembaga keuangan syariah dituntut untuk memiliki sumber daya yang profesional serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Peran dewan pengawas syariah dalam pengembangan ekonomi syariah diera digital

DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap aktivitas ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur,dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah. DPS sebagai perpajangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN) berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah; Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut bejalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.

Tantangan dewan pengawas Syariah diera digital

Revolusi industri menyebabkan ada pekerjaan lama yang menghilang, dan jutaan pekerjaan baru yang muncul. Bagi yang tidak mampu mengikuti tuntutan revolusi maka ia akan kehilangan pekerjaan. Kemajuan ipteks di era industri 4.0 ini tidak saja membawa berbagai kemudahan, kebahagiaan, dan kesenangan tetapi juga memunculkan sejumlah persoalan. Munculnya model-model bisnis baru dengan fasilitas-fasilitas elektronik yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan tidak pernah terbayangkan, tentu perlu dikaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya (sharia compliance).

Urgensi etika dalam bisnis syariah

Etika merupakan tata nilai kehidupan tentang perilaku yang dipandang baik dan buruk. Di samping berbicara tentang tata nilai kehidupan yang telah tumbuh di masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, etika juga merupakan ilmu yang mengkaji tata nilai tentang perilaku yang dipandang baik dan buruk dan menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang terhadap sesama. Dalam konteks ini, etika berperan mengkritisi perilaku yang sudah terbentuk di masyarakat dan merumuskan kembali untuk menjadi tata nilai bagi masyarakat di lingkungan tertentu. Bagi umat Islam, prinsip etika yang menjadi dasar tata nilai kehidupan dikenal dengan istilah akhlak dan dirumuskan berdasarkan petunjuk dari sumber ajaran Islam.

Etika dalam kewirausahaan prespektif syariah

Dalam sebuah bisnis perlu ditekankan terkait pernyataan visi dan misi terhadap seluruh karyawan agar tidak terjadi kesalahpemahaman akan apa dasar dalam melaksanakan kegiatan berusaha, tujuantujan, aturan serta pedoman standart yang telah dibuat, kerjasama antar karyawan dan seluruh orang yang terlibat dalam suatu usaha, yang mana seluruh element tersebut dapat terlaksana dan terfasilitasi dengan acuan yang telah dibuat dan akhirnya merujuk pada hal yakni maksud, tujuan, keinginan perusahaan bisa terwujud.

#FAKULTASYARIAH

#UINRADENMASSAIDSURAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun