Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   18:21 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

IDENTITAS BUKU

Judul               : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik

Pengarang       : Muhammad Julijanto DKK

Tahun terbit     : 2022

Tempat terbit   : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta

BAB III

Tantangan dan peluang

Lembaga keuangan syariah non bank

Lembaga keuangan syariah non-bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan non-bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.

Manfaat dari lembaga keuangan non-bank adalah untuk membantu menggerakan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits). Produk dalam lembaga keuangan syariah non bank ada asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah dan lembaga zakat wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun