24 oktober 2023
Reviewer Â
Reni aprilia
AbstrakÂ
paper ini memaparkan tentang perempuan difabel yang berhadapan dengan hokum yang sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual. Penanganan kasus perempuan difabel, mengalami kendala, antara lain: 1) para penegak hokum belum mempunyai pemahaman yang maksimal terhadap difabel; 2) akses terbatas; 3) bukti terbatas: 4) kesulitan berkomunikasi ; 5) masyarakat tidak mau menjadi saksi; 6) lamanya proses hukum ; 7) minimnya pengetahuan tentang hukum; 8) di kepolisian tidak ada pendampingan saat pemeriksaan, ruang pemeriksaan tidak mudah diakses, dan minimnya informasi untuk korban; 9) jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan dan; 10) hakim kesulitan berkomunikasi.Oleh karena itu, para penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap difabel, sehingga mereka mendapatkan keadilan hukum.
PendahuluanÂ
Disabilitas menjadi issue yang belum banyak mendapat perhatian baik oleh pemerintah, Non Government Organization (NGO), maupun kelompok organisasi lain yang ada di Indonesia. Difabel merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus. Kaum difabel yang memiliki kebutuhan khusus dan merupakan kelompok yang rentan, menjadikan mereka sering mengalami berbagai bentuk kekerasan, khususnya difabel perempuan.
PembahasanÂ
Islam mengajarkan persamaan derajat dan persamaan peran untuk memakmurkan kehidupan dunia dengan segala potensi dan kemampuan manusia menciptakan kehidupan yang harmonis penuh dengan kebersamaan dan keteraturan sosial. Harmoni kehidupan merupakan dambaan kehidupan. Di mana semua komponen umat manusia saling berbagi peran dan fungsi yang saling membutuhkan dan bekerjasama secara seimbang. Esensi permasalahan difabel ialah menurunnya tingkat kesejahteraan fisik dan sosial, serta kebutuhan mentalspiritual yang kurang terpenuhi. Seyogyanya, makin bertambah umur, makin dekat dengan agama. Karena tidak ada yang pasti, kecuali memasuki masa tua dan berakhir dengan meninggal dunia, kembali ke hadirat Tuhan Yang Maha Pencipta.
Dalam kitab-kitab fiqih belum ada pembahasan yang memadai, pada hal ini adalah masalah sosial yang kenyataanya ada di tengah masyarakat. Disabilitas dan masalah hak asasi manusia. Disabilitas dan peranan negara dalam menjamin hak konstitusional warga negaranya. Disabilitas dalam masalah hukum. Masalah hukum berkaitan dengan terpenuhinya hak dan kewajiban secara seimbang. Aturan hukum dapat berjalan secara efektif untuk merekayasa sosial masyarakat, memberikan kepastian hukum dan jaminan yang memadai dari tata kehidupan yang tertib dan damai. Keadilan secara subtansial dapat dijalankan secara maksimal. Setiap masalah yang mengarah pada ranah hukum bisa menjadi mekanisme sosial yang berjalan sesuai dengan kaidah hukum dan norma hukum masyarakat. Penegakkan hukum mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas-asas kesamaan di depan hukum berjalan secara seimbang dan harmonis.
Kaum difabel adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial, dia harus diperlakukan sebagaimana orang yang normal, sehingga harus mendapatkan akses yang sama sebagaimana orang normal. Selama ini pemahaman terhadap difabel dianggap sebagai orang yang tidak mampu, sering mendapatkan diskriminasi, bahkan mempunyai persepsi yang negatif. Pada hal setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sebagaimana hak warga negara yang lain. Oleh karena itu, para penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap difabel karena mereka berbeda dengan orang normal. Di sisi lain perlu adanya upaya agar mereka memperoleh hak yang sama dihadapan hokum, melalui penerapan hukum acara yang lebih lentur bagi para difabel yang berhadapan dengan hokum.