4. Melindungi kemaslahatan manusia dan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan mereka yang selalu berkembang.
 5. Tidak ada aturan syara' yang mewajibkan seseorang mengikuti salah satu hasil ijtihad para mujtahid, atau mengikuti pendapat salah satu para ulama'. Sesuatu dianggap wajib apabila memang sudah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Â
6. Pendapaat paling shahih dan yang paling rajih mengatakan bahwa mengikuti salah satu madzhab tertentu bukanlah suatu kewajiban. Dikarenakan tindakan seperti itu hanyalah sebuah taklid .
 Tokoh tokoh madzhab fiqih diantaranya : Imam syafii, imam malik, imam hanafi, imam hambali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H