Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Perkawinan" dalam Gereja Katolik

30 Oktober 2021   16:24 Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:30 5941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Gereja Katolik dalam proses penghayatan imannya mengakui dan menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu lembaga yang mendapat keteguhan didasarkan atas ketetapan ilahi dan suci sifatnya. 

Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis diangkat oleh Kristus dalam martabat Sakramen dan merupakan salah satu dari ketujuh Sakramen Gereja, yang melambangkan kesatuan cinta kasih antara Kristus dengan Gereja-Nya. 

Konsili Vatikan II menyatakan bahwa perkawinan merupakan "suatu lembaga yang mendapat keteguhannya berdasarkan ketetapan ilahi", "Allah sendirilah pencipta perkawinan yang mencakup pelbagai nilai dan tujuan.[1]

Persekutuan hidup antar seorang pria dan seorang wanita mendapat pengukuhannya yang permanen berkat konsensus. Persekutuan hidup itu (perkawinan) antara dua orang yang telah dibaptis diangkat Kristus ke martabat Sakramen. Perkawinan itu bersifat monogami dan tak terceraikan karena Allah yang mendirikan (ketetapan ilahi). 

Tak terceraikannya perkawinan antara pria dan wanita menuntut kesetiaan yang mutlak dari kedua belah pihak. Kesetiaan suami-isteri melambangkan kasih setia Allah terhadap manusia dan kasih setia Kristus terhadap Gereja-Nya.[2]

Pengertian Perkawinan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, perkawinan adalah suatu perjanjian atau perjodohan yang diadakan baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan untuk menjadi sumai-isteri yang sah dan halal. Pemerintah Indonesia membuat suatu rumusan tentang arti perkawinan. 

Rumusan itu dituangkan dalam bentuk undang-undang. Undang-undang perkawinan Indonesia no. 1 tahun 1974 pasal 1 merumuskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Undang-undang perkawinan ini berlaku untuk semua warga Negara Indonesia, termasuk semua agama yang ada di Indonesia. Perkawinan yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan perkawinan yang mempunyai makna dan nilai rohani yang berkaitan erat dengan agama atau dengan kata lain Allah turut campur tangan.[3]

Rumusan perkawinan di atas, sebenarnya sudah ada dalam rumusan ajaran Gereja Katolik. Konsili Vatikan II dalam dokumen Gaudium et Spes, no. 48, menyatakan bahwa "Perkawinan adalah persekutuan dua pribadi (pria dan wanita) untuk membentuk suatu lembaga. Persatuan dua pribadi itu tak terceraikan lagi karena didirikan dan dikehendaki oleh Allah sendiri".[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun