Pernyataan ini antara lain terkait dengan keputusan atas moralitas kodrati dan kristiani tentang praktek inseminasi buatan. Ini merupakan penyataan pertama sejak 1897, yang menandaskan bahwa inseminasi buatan (baik yang AID maupun AIH) tidak dapat diterima. Dalam pembicaraan tentang masalah-masalah moral perkawinan (29/10/1951), Sri Paus Pius XII kembali menekankan sikap Gereja yang menolak inseminasi buatan.
Inseminasi buatan dan sistem bank sperma yang bersifat komersial tidak dapat diterima secara etis karena teknik pembuahan ini memisahkan tujuan seksualitas yang berciri kesatuan dan terbuka pada kelahiran manusia. Penolakan ini berdasarkan prinsip reproduksi kodrati melalui persebadanan suami-isteri dan penolakan campur tangan teknologi dalam proses reproduksi.
Instruksi tentang Hormat bagi Hidup Manusia Sejak Awal dan Keluhuran Prokreasi menolak pembenihan heterolog (AID) karena immoral, melanggar komitmen dalam kesatuan perkawinan, mencederai keluhuran pasangan suami-isteri dan melanggar hak seorang anak untuk dikandung dalam rahim ibunya.Â
Panggilan untuk mewujudkan kebapaan dan keibuan dalam hidup perkawinan dilanggar. Sementara pembenihan homolog (AIH) tidak dapat dengan sendirinya menjadi bantuan untuk memperoleh keturunan. Tujuan baik perkawinan untuk memperoleh keturunan tidak bisa membenarkan jalan yang ditempuh melalui AIH.Â
AIH ditolak oleh Gereja karena pembenihan ini bertentangan dengan keluhuran martabat manusia dan kesatuan perkawinan, sekalipun segala usaha dijalankan untuk menjaga kehidupan anak. Prosedur pembenihan yang mengganti persetubuhan suami-isteri adalah immoral.
Â
[1] William Chang, Bioetika Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Kanisius, 2009), hlm. 107.
[2] William Chang, Bioetika ..., hlm. 108.
[3] James Hokkie Mariso, "Analisis Yuridis ...", hlm. 142-143.
[4] William Chang, Bioetika ..., hlm. 109-111.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H