Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imamat dalam Perutusan Gereja (PO, No 1-3)

24 September 2021   11:35 Diperbarui: 24 September 2021   11:37 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Imamat dalam Perutusan Gereja (Dok.Pri)

4.1 Imamat: Menjadi Pelayan 

          Gereja adalah Populus Sacerdotalis atau Umat Imami artinya Umat yang ikut ambil bagian dalam tugas imamat Kristus. Kristus Imam Agung adalah Kepala tubuh mistik yakni Gereja. Maka gereja juga adalah umat imami. "Dan datanglah kepada-Nya, batu yang hidup itu, yang memang dibuang oleh para pembangun tetapi yang dipilih dan dihormati di hadirat Allah. Dan biarlah kamu juga dipergunakan sebagai batu hidup untuk pembangunan suatu rumah rohani, bagi suatu imamat kudus, untuk mempersembahkan persembahan rohani yang karena Yesus Kristus berkenan kepada Allah" (1Ptr 2:4-5; bdk. PO 2; SC 7; LG 9).

          Tidak semua anggota tubuh mempunyai tugas yang sama (bdk. Rm 12:4). Oleh karena itu, agar umat beriman makin berpadu menjadi satu Tubuh, maka Tuhan mengangkat di tengah mereka beberapa anggota menjadi pelayan. Mereka yang diangkat menjadi pelayan dianugerahi kuasa Tahbisan suci untuk membina dan memimpin umat imami, melaksanakan kurban Ekaristi dalam pribadi Kristus dan mempersembahkannya kepada Allah atas nama seluruh umat, mengampuni dosa-dosa serta menjalankan tugas imam secara resmi atas nama Kristus. Inilah perbedaan mendasar antara imamat kaum beriman awam dan imamat tertahbis. [10]

          Imamat penuh ada dalam diri Uskup, sementara para imam mengambil bagian dalam imamat uskup. Maka, tugas pelayanan yang diterima oleh para Uskup secara langsung sebagai penerus para Rasul dari Kristus, pada tingkat yang terbawah diserahkan kepada para imam. Dengan demikian para imam menjadi rekan-rekan kerja para Uskup dalam melaksanakan misi kerasulan yang mereka terima dari Kristus.

          Dengan ambil bagian dalam imamat Uskup, para imam ikut menyandang kewibawaan Kristus sendiri untuk membangun (menjadi raja), menguduskan (menjadi imam) dan membimbing (menjadi nabi) Tubuh-Nya. Rahmat sakramen imamat menjadikan imam untuk serupa dengan Kristus Sang Imam sehingga ia mampu bertindak dalam pribadi Kristus Sang Kepala atau dengan kata lain imam sebagai pelayan bertindak in persona Christi. [11]

4.2 Imamat: Bertindak in Persona Christi

          Berkat karunia tahbisan, para imam memiliki relasi yang sangat akrab dan dekat dengan Kristus. Imam dikaruniai rahmat oleh Allah untuk menjadi pelayan Kristus di tengah umat. Para imam dengan menunaikan tugas Injil yang suci, membawa persembahan umat untuk disucikan dalam Roh Kudus supaya berkenan kepada Allah. Melalui pelayanan para imam, korban rohani kaum beriman mencapai kepenuhannya dalam persatuan dengan korban Kristus Pengantara tunggal. Korban ini berpuncak dalam korban Ekaristi sampai Tuhan datang kembali. [12]

          Peran imam sangat sentral dalam perayaan Ekaristi karena mereka bertindak sebagai in persona Christi dan pemimpin yang melayani misteri Allah. Para imam dalam mempersembahkan Ekaristi adalah pemimpin yang kreatif sekaligus setia pada kaidah-kaidah liturgi serta membangun disposisi kudus dan hormat. Berkenaan dengan peran imam sebagai in persona Christi, Yohanes Paulus II mengatakan demikian:

          "Imam mempersembahkan kurban Suci "in persona Christi". Artinya, imam lebih daripada mempersembahkan atas nama atau sebagai pengganti Kristus. In persona Christi berarti dalam identifikasi sakramental khusus dengan Imam Agung abadi yang adalah autor dan subjek utama dari kurban itu. Suatu kurban dalam arti sesungguhnya tidak seorang pun dapat menggantikan Dia. Imam, dalam melaksanakan kurban Suci bertindak in persona Christi." [13]

          Pelayanan para imam sebagai in persona Christi merupakan tugas agung. Dengan peran itu, para imam bertanggungjawab untuk memberikan kesaksian akan kehadiran Kristus melalui pelayanannya bagi umat yang hadir saat ia memimpin Ekaristi kudus. Yohanes Paulus II melanjutkan bahwa tugas utama para imam ialah mewakili Kristus, sehingga tangan, kata dan kehendak para imam telah menjadi alat-Nya. Para imam, sebagai pelayan suci bertanggung jawab mempersembahkan roti dan anggur, mengkonsekrasikannya dan membagikannya kepada semua yang hadir dalam perayaan Ekaristi. Lebih lanjut, Yohanes Paulus II menjelaskan tentang tanggung jawab para imam, in persona Christi, dalam memimpin perayaan Ekaristi dalam pribadi Kristus. Karena itu, mereka perlu mengupayakan kesaksian diri terhadap pelayanan komuni bukan saja bagi komunitas yang langsung ambil bagian dalam perayaan itu, tetapi juga bagi Gereja universal sebagai bagian dari Ekaristi. [14]

4.3 Imamat: demi Kemuliaan Allah Bapa dalam Kristus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun