Sebagaimana organisasi lainnya, Gereja membutuhkan hukum sebagai suatu sarana untuk memajukan kehidupan Gerejani (bdk. Kan. 7-22). Tata tertib yang ada dalam Gereja bukan bermaksud membatasi kebebasan dan kreativitas warganya, melainkan menjamin hak dan kewajiban sekaligus memberikan jalan menuju keselamatan.Â
Hukum ada untuk mengatur tata hidup bersama agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik serta hak dan kewajiban setiap orang beriman dijamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!