C. Syarat Istishna
- Pihaknya Berakal dan mengerti hukumÂ
- Terdapat kejelasan terkait kriteria objek akadÂ
- Terdapat keleluasaan dalam melakukan Jual Beli
- Saling ridha dan tidak Mengingkari Janji
D. Ketentuan Hukum Istishna Â
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pada SAK ETAP dan PSAK No. 104 terkain Akuntansi Istishna, yakni :Â
- Saat akad dilakukan, spesifikasi dan harga barang harus sudah disepakati.
- Harga barang tidak boleh berubah, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
- Spesifikasi harus jelas terkait jenis, mutu, ukuran, dan jumlahnya.
- Akad tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan atau kondisi yang menyebabkan batal demi hukum.
- Jika nasabah tidak mewajibkan bank membuat sendiri pesanannya, bank dapat menggunakan istishna paralel, yakni meminta pihak lain untuk membuatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!