Mohon tunggu...
Rengga Anisa
Rengga Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya merupakan mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istishna

2 Juni 2024   21:37 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:42 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Syarat Istishna

  • Pihaknya Berakal dan mengerti hukum 
  • Terdapat kejelasan terkait kriteria objek akad 
  • Terdapat keleluasaan dalam melakukan Jual Beli
  • Saling ridha dan tidak Mengingkari Janji

D. Ketentuan Hukum Istishna  

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pada SAK ETAP dan PSAK No. 104 terkain Akuntansi Istishna, yakni : 

  • Saat akad dilakukan, spesifikasi dan harga barang harus sudah disepakati.
  • Harga barang tidak boleh berubah, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
  • Spesifikasi harus jelas terkait jenis, mutu, ukuran, dan jumlahnya.
  • Akad tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan atau kondisi yang menyebabkan batal demi hukum.
  • Jika nasabah tidak mewajibkan bank membuat sendiri pesanannya, bank dapat menggunakan istishna paralel, yakni meminta pihak lain untuk membuatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun