Mohon tunggu...
Rengga Anisa
Rengga Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya merupakan mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istishna

2 Juni 2024   21:37 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Istishna

           Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani ). Kemudian ada yang berpendapat bahwa stishna adalah perjanjian antara kedua belah pihak, yakni harus ada pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak. Apabila perjanjiannya sudah disepakat oleh kedua belah pihak, maka penjual berkewajiban menyiapkan barang pesanan dan pembeli wajib membayarnya.

 B. Rukun Istishna 

- Terdapatnya Penjual 

Penjual membuat atau menyiapkan pesanan sesuai kriteria. Penjual berhak menerima pembayaran sesuai harga barang, baik secara tunai atau melalui cicilan.

- Terdapatnya Pemesanan 

Pemesan bertugas sebagai pihak yang memberi kriteria pesanan dan melakukan pembayaran.

-  Ijab dan kabul 

Pernyataan yang dibuat dari kedual belah pihak untuk membentuk suatu akad.  

- Objek Akad Istishna 

Objek akad istishna adalah barang yang dipesan. Agar transaksi dapat dilakukan, maka harus ada kejelasan terkait apa dan bagaimana wujud pesanan.  

C. Syarat Istishna

  • Pihaknya Berakal dan mengerti hukum 
  • Terdapat kejelasan terkait kriteria objek akad 
  • Terdapat keleluasaan dalam melakukan Jual Beli
  • Saling ridha dan tidak Mengingkari Janji

D. Ketentuan Hukum Istishna  

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pada SAK ETAP dan PSAK No. 104 terkain Akuntansi Istishna, yakni : 

  • Saat akad dilakukan, spesifikasi dan harga barang harus sudah disepakati.
  • Harga barang tidak boleh berubah, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
  • Spesifikasi harus jelas terkait jenis, mutu, ukuran, dan jumlahnya.
  • Akad tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan atau kondisi yang menyebabkan batal demi hukum.
  • Jika nasabah tidak mewajibkan bank membuat sendiri pesanannya, bank dapat menggunakan istishna paralel, yakni meminta pihak lain untuk membuatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun