C. Syarat Istishna
- Pihaknya Berakal dan mengerti hukum
- Terdapat kejelasan terkait kriteria objek akad
- Terdapat keleluasaan dalam melakukan Jual Beli
- Saling ridha dan tidak Mengingkari Janji
D. Ketentuan Hukum Istishna
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pada SAK ETAP dan PSAK No. 104 terkain Akuntansi Istishna, yakni :
- Saat akad dilakukan, spesifikasi dan harga barang harus sudah disepakati.
- Harga barang tidak boleh berubah, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
- Spesifikasi harus jelas terkait jenis, mutu, ukuran, dan jumlahnya.
- Akad tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan atau kondisi yang menyebabkan batal demi hukum.
- Jika nasabah tidak mewajibkan bank membuat sendiri pesanannya, bank dapat menggunakan istishna paralel, yakni meminta pihak lain untuk membuatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!