Mohon tunggu...
Rendy Wiguna
Rendy Wiguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Economics S1 student at Airlangga University

futsal, badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Kesehatan 2023

15 Mei 2023   23:31 Diperbarui: 15 Mei 2023   23:33 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengenal Alasan Kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law Ditolak Para Nakes dan Masyarakat Indonesia

Kehadiran Rancangan Undang – Undang / RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law belakangan ini tengah berada dalam tahap pembahasan antara anggota DPR RI dengan pemerintah pusat. 

Akan tetapi, siapa yang menyangka jika kehadiran RUU Kesehatan tersebut justru menjadi sorotan bagi sebagian besar tenaga kesehatan (nakes) dan sebagian kalangan masyarakat Indonesia hingga banyak memunculkan aksi demonstrasi massa dokter dan nakes Indonesia. 

Adapun yang menjadi pertanyaan disini adalah, apa sebenarnya alasan yang melatarbelakangi RUU Kesehatan tersebut ditolak pada nakes dan kalangan masyarakat Indonesia? Apabila Anda sendiri mungkin saja merasa penasaran akan hal ini, maka bisa menyimak informasi selengkapnya di artikel berikut.

Apa isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023?

Menurut informasi yang beredar, kehadiran RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law yang ada di Indonesia satu ini turut dibahas oleh pihak Juru Bicara Kementerian Kesehatan yakni dr. Mohammad Syahril. Yang mana dalam kesempatan yang ada, dr. Syahril turut menyampaikan seputar isi dari RUU Kesehatan tersebut kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi para nakes. 

Dalam pernyataannya, dr. Syahril menyampaikan bahwa lewat RUU Kesehatan yang ada satu ini, pemerintah turut memberikan usulan tambahan mengenai adanya perlindungan hukum untuk para dokter, perawat, bidan dan berbagai tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada kalangan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu saja, dr. Syahril bahkan juga turut membahas mengenai pasal – pasal yang terdapat dalam RUU Kesehatan tersebut. Dimana, pasal – pasal perlindungan hukum yang ada di RUU Kesehatan satu ini ditujukan secara khusus agar nantinya ketika ada sengketa hukum, maka para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan yang namanya aparat penegak hukum sebelum nantinya terdapat adanya penyelesaian di luar pengadilan. Termasuk di dalamnya juga dilakukan melalui siding etik dan juga disiplin yang sudah ditetapkan.

dr. Syahril sendiri bahkan juga turut membahas adanya pasal baru mengenai perlindungan hukum yang memang diusulkan oleh pemerintah. Dimana beberapa pasal baru yang diusulkan di antaranya yakni seperti peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika memperoleh tindakan kekerasan dan adanya perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti adanya wabah.

Manfaat dan keuntungan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

Di tengah penolakan RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law dari para nakes maupun sebagian kalangan masyarakat Indonesia, siapa sangka jika RUU Kesehatan tersebut turut memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak. Adapun beberapa manfaat dan keuntungan dari adanya RUU Kesehatan satu ini antara lain yakni sebagai berikut :

1.Memberikan perlindungan ekstra bagi dokter dan nakes di Indonesia

Salah satu manfaat yang bisa diperoleh dari adanya RUU Kesehatan Omnibus Law 2023, yaitu hadir dengan memberikan perlindungan ekstra kepada dokter dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Yang mana, hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh dr. Syahril selalu Juru Bicara Kementerian Kesehatan Indonesia. Terlebih lagi menurut dr. Syahril, dokter dan nakes Indonesia dikatakan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah, dalam hal ini mereka layak untuk memperoleh hak dan perlindungan hukum yang baik dan layak di Indonesia. Bahkan dalam RUU Kesehatan tersebut, ada juga pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk memberhentikan pelayanan jika memperoleh perlakukan / tindakan kekerasan secara fisik maupun verbal dari pihak lain.

2.Mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan

Adanya RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 sendiri juga turut memberikan manfaat lain, yakni dapat memperbaiki sistem ketahanan kesehatan yang ada di Indonesia sebagai salah satu wujud dari kemandirian obat dan alat – alat kesehatan. Dengan adanya obat dan alat – alat kesehatan tersebut, maka Indonesia nantinya tidak terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan dari negara lain. Apalagi seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi permasalahan utama yang mana sangat bergantung dari bahan baku obat dan alat kesehatan impor. Maka dari itulah dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law satu ini, maka bisa mendorong penggunaan bahan baku dan produk di dalam negeri serta dapat memberikan adanya insentif tersendiri bagi para produsen obat di Indonesia.

3.Memberikan akses kemudahan bagi para masyarakat dan calon dokter spesialis

Bukan hanya itu saja, hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law juga dikatakan mmeberikan manfaat berupa adanya akses kemudahan bagi masyarakat dalam berobat serta calon dokter spesialis dalam menempuh jenjang pendidikannya. Di samping itu, adanya RUU Kesehatan juga mampu mengatur dan membuka peluang kepada siapa saja untuk dapat menempuh jenjang pendidikan dokter umum dan dokter spesialis tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga calon dokter tersebut. Hal ini dikarenakan, zaman sekarang ini masih sering terjadi tindakan diskriminasi bagi calon dokter spesialis sehingga menjadikan jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.

Alasan kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law ditolak nakes dan masyarakat

Terlepas dari banyaknya manfaat yang diberikannya, Anda perlu tahu mengenai sejumlah alasan yang menjadikan RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law ditolak oleh sebagian nakes dan kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa alasan yang melatarbelakangi penolakan RUU Kesehatan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.Lahirnya Undang – Undang yang tidak mengikuti prosedur yang terjadi, yakni harus terbuka kepada masyarakat

Alasan utama yang menjadikan RUU Kesehatan Omnibus Law ditolak oleh nakes dan kalangan masyarakat, yakni karena RUU yang dibuat terkesan tidak mengikuti prosedur yang ada (harus terbuka kepada masyarakat). Menurut sebagian besar nakes dan masyarakat, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut justru dinilai dibuat secara sembunyi – sembunyi, tertutup dan bahkan terburu – buru sehingga menimbulkan kecurigaan bagi sejumlah pihak yang memang menolak RUU tersebut.

2.Organisasi profesi kedokteran melihat adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi lewat RUU Kesehatan yang ada

Pihak organisasi profesi kedokteran menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, yakni karena disebabkan adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi dari RUU yang ada. Dalam hal ini, pihak tersebut menilai bahwa pelayanan kesehatan yang terdapat di RUU Kesehatan Omnibus Law tidak memperhatikan adanya mutu yang sesuai sehingga terkesan memberi ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi jika pelayanan kesehatan yang ada dilakukan secara bebas dan tanpa kendali maupun memperhatikan mutu yang ada, maka akan menjadikan masyarakat Indonesia merasa terancam.

3.Adanya penolakan khusus dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengenai penghapusan peran organisasi profesi

Adapun alasan lain yang menjadikan RUU Kesehatan Omnibus Law ditolak nakes dan masyarakat, yaitu karena adanya penghapusan peran organisasi profesi dalam sejumlah hal. Baik itu dalam hal pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Padahal, STR seluruh nakes diharuskan sudah teregistrasi di konsil masing – masing dan wajib dilakukan tindakan evaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Demikianlah tadi informasi penting yang bisa Anda ketahui dan pahami mengenai alasan kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law banyak ditolak oleh nakes dan sebagian masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun