Pihak organisasi profesi kedokteran menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, yakni karena disebabkan adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi dari RUU yang ada. Dalam hal ini, pihak tersebut menilai bahwa pelayanan kesehatan yang terdapat di RUU Kesehatan Omnibus Law tidak memperhatikan adanya mutu yang sesuai sehingga terkesan memberi ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi jika pelayanan kesehatan yang ada dilakukan secara bebas dan tanpa kendali maupun memperhatikan mutu yang ada, maka akan menjadikan masyarakat Indonesia merasa terancam.
3.Adanya penolakan khusus dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengenai penghapusan peran organisasi profesi
Adapun alasan lain yang menjadikan RUU Kesehatan Omnibus Law ditolak nakes dan masyarakat, yaitu karena adanya penghapusan peran organisasi profesi dalam sejumlah hal. Baik itu dalam hal pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Padahal, STR seluruh nakes diharuskan sudah teregistrasi di konsil masing – masing dan wajib dilakukan tindakan evaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali.
Demikianlah tadi informasi penting yang bisa Anda ketahui dan pahami mengenai alasan kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law banyak ditolak oleh nakes dan sebagian masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H