Setelah Sumber daya alam dan manusia sudah tersedia dan telah mendapatkan pelatihan keahlian dan kewirausahaan, untuk mendukung kegiatan produksi salah satu yang penting adalah modal, maka dari itu membentuk lembaga permodalan untuk kewirausahaan pemuda bisa menjadi langkah tepat.Â
Lembaga permodalan juga nantinya bisa memfasilitasi, membantu dan menyaring para pemuda yang mengalami masalah modal dalam menjalankan usahanya.Â
Setelah kegiatan produksi mampu berjalan baik, produk domestik regional Boruto (PDRB) juga bisa ikut terangkat, yang pada akhirnya peningkatan penyerapan tenaga kerja bisa bertambah.Â
"lembaga permodalan bisa sangat mendorong kegiatan produksi yang nantinya dilakukan setelah pemuda mendapatkan pelatihan dan pendampingan, kalo produksi udah bagus, PDRB juga bakal ningkat, dan penyerapan tenaga kerja juga bisa bertambah" Rendy menjelaskan.Â
Rendy juga mengingatkan bahwa langkah penanggulangan pengangguran sebenarnya telah dilakukan dengan pembuatan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan.Â
Namun peraturan daerah tersebut hanya menjadi regulasi yang tertulis dan tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya pemuda di Banten.Â
"10 tahun lalu pemerintah membuat regulasi untuk menekan angka tersebut, namun perdanya tidak berjalan dan belum ada perwujudannya" tambah RendyÂ
Kritikan EW-LMND Banten terkait banyakan perda yang tidak berjalan dan berakibat pada tingkat pengangguran di Banten yang tak kunjung membaik didasari dengan kajian mendalam yang telah mereka lakukan beberapa bulan terakhir.Â
Dari hasil kajian tersebut, EW-LMND Banten juga memiliki beberapa rekomendasi kebijakan terkait pengentasan pengangguran di Provinsi Banten yang dimuat dalam sebuah Policy Brief.Â
Terakhir EW-LMND Banten menuntut bahwa peraturan daerah yang ada perlu dievaluasi kemudian diawasi dengan ketat agar bisa efektif dan bisa sejalan dengan amanat undang-undang.Â
"Kami juga mendesak DPRD Banten untuk melakukan evaluasi perda tersebut serta melakukan pengawasan, agar bisa berjalan sesuai amanat undang-undang.***