Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Media Sosial: Menyelamatkan Komunikasi Digital Dari Jerat Negativitas

10 Juni 2023   09:16 Diperbarui: 10 Juni 2023   09:21 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks media sosial di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan yang bertujuan untuk mengatur penggunaan media sosial dan melindungi masyarakat dari konten yang merugikan. Berikut adalah beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan media sosial:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ITE menjadi landasan hukum utama yang mengatur penggunaan media sosial dan komunikasi elektronik di Indonesia. Undang-undang ini meliputi berbagai aspek, termasuk keamanan informasi elektronik, perlindungan data pribadi, dan sanksi terhadap penyebaran konten yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini merupakan revisi dari UU ITE yang menguatkan ketentuan dan sanksi terhadap penyebaran berita palsu atau hoax yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: UU ini mengatur tentang pelarangan dan penanganan konten pornografi di media sosial dan platform online lainnya. Undang-undang ini juga menyediakan ketentuan terkait pelindungan anak dari pornografi dan konten berbahaya lainnya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Aplikasi dan Konten: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, dalam mengelola dan memoderasi konten yang ada di platform mereka, serta melindungi pengguna dari konten yang melanggar hukum dan norma sosial.

Selain undang-undang tersebut, terdapat juga peraturan dan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara, yang berfokus pada keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta penanganan penyebaran konten yang melanggar hukum.

Tidak kalah pentingnya adalah kolaborasi antara platform media sosial dan pengguna. Platform-platform ini harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk membatasi penyebaran konten negatif dan merugikan, dan memperkuat mekanisme pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar aturan. Di sisi lain, pengguna juga harus bertanggung jawab dengan menghormati etika dan tata tertib yang ada.

Dalam perayaan Hari Media Sosial Nasional ini, marilah kita bersatu untuk menyelamatkan komunikasi digital dari jerat negativitas. Mari kita kembali ke akar media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif, yang membawa kebermanfaatan, informasi yang benar, dan keterhubungan yang bermakna. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menjaga media sosial sebagai alat yang bermanfaat dan aman bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun