Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Media Sosial: Menyelamatkan Komunikasi Digital Dari Jerat Negativitas

10 Juni 2023   09:16 Diperbarui: 10 Juni 2023   09:21 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: freepik.com

Hari ini, pada tanggal 10 Juni, kita merayakan Hari Media Sosial Nasional. Sebuah perayaan yang mengingatkan kita pada peran penting media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat kita merenungkan dampaknya yang semakin meluas, kita juga harus mengakui tantangan yang dihadapi oleh media sosial modern ini. 

Di balik manfaatnya yang luar biasa, kita tidak dapat mengabaikan sisi gelapnya yang terkait dengan penyebaran hoax, gosip, digital bullying, pornografi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, saat merayakan Hari Media Sosial Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk mengembalikan media sosial ke fungsinya yang sejati, meminimalisir aspek negatif, dan melindungi nilai-nilai positif komunikasi yang telah luntur.

Saat ini, media sosial telah mengalami transformasi luar biasa. Dulu, media sosial digunakan sebagai alat komunikasi yang sederhana, memungkinkan orang-orang untuk berbagi pemikiran, berita, dan momen kehidupan mereka dengan teman-teman dan keluarga. Namun, seiring berjalannya waktu, media sosial telah menjadi platform global yang tidak hanya mempertemukan orang-orang, tetapi juga mempengaruhi perubahan sosial, politik, dan ekonomi. 

Kita melihat bagaimana media sosial telah membuka pintu konektivitas global, menghubungkan orang-orang dari berbagai negara dan budaya dengan cepat dan mudah. Informasi dan gagasan dapat disebarkan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, memberikan suara pada mereka yang sebelumnya tidak terdengar. Namun, di balik keberhasilan ini, ada tantangan yang muncul.

Salah satu masalah yang paling meresahkan adalah penyebaran hoax dan berita palsu. Di era informasi digital ini, siapa pun dengan akses ke internet dapat dengan mudah membuat dan menyebarkan berita palsu yang bisa dengan cepat menyebar di media sosial. Hal ini menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, dan kepanikan di masyarakat. Untuk melawan fenomena ini, diperlukan upaya yang lebih besar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sumber informasi yang terpercaya dan mempromosikan literasi media yang lebih baik.

Selain itu, gosip juga menjadi sebuah masalah yang mempengaruhi komunikasi di media sosial. Dalam dunia digital ini, berita sensasional dan cerita-cerita tidak terverifikasi dapat dengan cepat menghancurkan reputasi seseorang. Gosip yang tidak bertanggung jawab tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga memperdalam perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berhenti memperkuat gosip dan berfokus pada hal-hal yang lebih konstruktif dan positif dalam berkomunikasi.

Selain itu, masalah digital bullying telah menjadi momok yang mengerikan dalam komunitas media sosial. Anonimitas yang diberikan oleh platform ini telah memberi keberanian kepada individu yang jahat untuk menyakiti dan mengejek orang lain. Efek dari perlakuan ini pada kesehatan mental dan emosional individu tidak dapat diabaikan. Diperlukan tindakan tegas untuk melawan digital bullying dan melindungi pengguna media sosial dari pengalaman yang merusak.

Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan terhadap konten pornografi dan berbahaya. Anak-anak dan remaja yang berada di media sosial rentan terhadap paparan materi yang tidak pantas untuk usia mereka. Undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, harus diperkuat dan ditegakkan secara ketat untuk melindungi generasi muda dari ancaman ini.

Untuk mengembalikan media sosial ke fungsinya yang sejati, berbagai langkah harus diambil. Pertama, pendidikan dan kesadaran publik tentang etika digital dan penggunaan yang bertanggung jawab perlu ditingkatkan. Dengan menyediakan pelatihan dan sumber daya yang tepat, kita dapat membantu masyarakat dalam mengenali dan menghindari konten negatif serta berpartisipasi secara positif dalam komunikasi online.

Selanjutnya, peran pemerintah dan penegakan hukum sangat penting dalam memastikan penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab. Undang-undang dan aturan yang ada perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial untuk menerapkan mekanisme pengawasan yang efektif.

Dalam konteks media sosial di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan yang bertujuan untuk mengatur penggunaan media sosial dan melindungi masyarakat dari konten yang merugikan. Berikut adalah beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan media sosial:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ITE menjadi landasan hukum utama yang mengatur penggunaan media sosial dan komunikasi elektronik di Indonesia. Undang-undang ini meliputi berbagai aspek, termasuk keamanan informasi elektronik, perlindungan data pribadi, dan sanksi terhadap penyebaran konten yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini merupakan revisi dari UU ITE yang menguatkan ketentuan dan sanksi terhadap penyebaran berita palsu atau hoax yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: UU ini mengatur tentang pelarangan dan penanganan konten pornografi di media sosial dan platform online lainnya. Undang-undang ini juga menyediakan ketentuan terkait pelindungan anak dari pornografi dan konten berbahaya lainnya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Aplikasi dan Konten: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, dalam mengelola dan memoderasi konten yang ada di platform mereka, serta melindungi pengguna dari konten yang melanggar hukum dan norma sosial.

Selain undang-undang tersebut, terdapat juga peraturan dan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara, yang berfokus pada keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta penanganan penyebaran konten yang melanggar hukum.

Tidak kalah pentingnya adalah kolaborasi antara platform media sosial dan pengguna. Platform-platform ini harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk membatasi penyebaran konten negatif dan merugikan, dan memperkuat mekanisme pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar aturan. Di sisi lain, pengguna juga harus bertanggung jawab dengan menghormati etika dan tata tertib yang ada.

Dalam perayaan Hari Media Sosial Nasional ini, marilah kita bersatu untuk menyelamatkan komunikasi digital dari jerat negativitas. Mari kita kembali ke akar media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif, yang membawa kebermanfaatan, informasi yang benar, dan keterhubungan yang bermakna. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menjaga media sosial sebagai alat yang bermanfaat dan aman bagi semua orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun