Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Dasar Kewarganegaraan Sebagai Masyarakat Indonesia

3 Februari 2025   23:22 Diperbarui: 3 Februari 2025   23:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula konstitusi yang menjadi objek kajian hukum tata negara juga mempunyai tiga pengertian, yaitu:

a. Constitutie in materiele zin dikualifikasikan karena isinya (gequa- lificerd naar de inhoud), misalnya berisi jaminan hak asasi, benruk negara, dan fungsi-fungsi pemerintahan, dan sebagainya;

b. Constitutie in formele zin, dikualifikasikan karena pembuatnya (gequalificerd naar de maker), misalnya oleh MPR;

c. Naskah Grondwet, sebagai geschreven document, misalnya harus diterbitkan dalam Lembaran Negara, voor de bewijsbaarheid en voor

 

Warga Negara dan Kewarganegaraan

Warga Negara dan Penduduk Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaula wilayah syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpi berdaulat. Ketiga Jain. Tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu sama dapat berdiri, dan begitu pula adalah mustahil untuk meu, negara adanya negara tanpa rakyat yang tetap. Di samping itu, meskipun kedua syarat wilayah (territory) dan rakyat telah dipenuhi, apabila pemerintahannya bukan pemerintahan yang berdaulat yang bersifat nasional, belumlah dapat dinamakan negara tersebut suatu negara yang merdeka. Hindia Belanda dahulu memenuhi syarat yang pertama, yaitu wilayah dan rakyat, tetapi pemerintahannya adalah pemerintahan jajahan yang tunduk kepada Pemerintah Kerajaan Belanda, maka Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai satu negara yang merdeka.

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun