Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengidentifikasi Buku 1 : Tentang Orang Dalam Burgelijk Wetboek (BW)

2 Februari 2025   21:52 Diperbarui: 2 Februari 2025   21:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KontrakHukum.com https://images.app.goo.gl/gtUUBnjGs5NxdFcV7

RINGKASAN BUKU I: TENTANG ORANG

Buku ini membahas subjek hukum, hukum perkawinan, dan hukum keluarga dalam hukum perdata. Pembahasan meliputi manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, hak serta kewajiban mereka, serta aturan terkait perkawinan dan keluarga dalam hukum perdata Indonesia.

1. Obyek dan Subjek Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, terdapat dua konsep utama, yaitu obyek hukum dan subjek hukum.

  • Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan memiliki nilai hukum, misalnya barang, hak, dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
  • Subjek hukum adalah pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Subjek hukum terbagi menjadi:
    1. Manusia (natuurlijk persoon), yaitu setiap individu yang diakui sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia.
    2. Badan hukum (rechts persoon), yaitu entitas yang diciptakan berdasarkan hukum dan memiliki hak serta kewajiban yang diwakili oleh pengurusnya.

Setiap subjek hukum memiliki hak dan tanggung jawab dalam sistem hukum perdata, termasuk dalam hal kepemilikan, perikatan, dan kewajiban hukum lainnya.

2. Manusia sebagai Subjek Hukum

Manusia adalah subjek hukum utama karena memiliki hak dan kewajiban hukum. Dalam hukum perdata, pengakuan manusia sebagai subjek hukum memiliki beberapa aspek penting:

a. Pengakuan Manusia dalam Hukum

  • Sejak seseorang lahir, ia diakui sebagai subjek hukum dan memiliki hak serta kewajiban.
  • Bahkan, janin dalam kandungan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum jika hal tersebut menguntungkan baginya, seperti dalam kasus warisan atau hibah.

b. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Perdata

  • Setiap manusia memiliki hak yang melekat padanya, seperti hak atas nama, hak waris, dan hak atas harta benda.
  • Kewajiban hukum juga harus dipenuhi, seperti membayar utang atau menanggung akibat hukum dari suatu perbuatan melawan hukum.

c. Kecakapan Hukum Manusia

Tidak semua manusia memiliki kecakapan hukum yang sama. Kecakapan hukum berarti kemampuan seseorang untuk bertindak dalam hukum, seperti membuat perjanjian atau memiliki hak perdata.

Menurut KUHPerdata, seseorang dianggap cakap hukum jika:

  • Berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Tidak berada dalam pengampuan, yaitu tidak mengalami gangguan jiwa atau kondisi yang membuatnya tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
  • Tidak sedang menjalani hukuman yang membatasi hak-hak perdatanya.

Dalam beberapa kasus, hukum memberikan batasan terhadap kecakapan hukum, seperti pada anak di bawah umur atau orang yang dinyatakan tidak mampu bertindak hukum oleh pengadilan.

d. Perbedaan Hak Hukum Laki-laki dan Perempuan

  • Dalam KUHPerdata klasik, terdapat perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam hal perkawinan dan kepemimpinan dalam rumah tangga.
  • Namun, dengan perkembangan hukum, kesetaraan gender semakin diperhatikan, seperti dalam Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

3. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Selain manusia, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Badan hukum adalah entitas yang didirikan berdasarkan hukum dan bertindak melalui pengurusnya.

a. Ciri-ciri Badan Hukum

Badan hukum memiliki beberapa karakteristik utama:

  • Memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan para pendirinya.
  • Dapat melakukan perbuatan hukum, seperti mengadakan perjanjian, memiliki aset, dan menggugat atau digugat di pengadilan.
  • Dapat bertindak melalui pengurusnya, karena badan hukum tidak memiliki fisik atau akal budi seperti manusia.

b. Jenis-Jenis Badan Hukum

Badan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan pembentukannya:

  1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah

    • Contohnya: BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti Pertamina dan PLN.
    • Badan hukum ini memiliki tujuan untuk menjalankan kepentingan umum dan sering kali mendapatkan modal dari negara.
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah

    • Contohnya: yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas (PT).
    • Badan hukum ini didirikan oleh individu atau kelompok dengan tujuan tertentu, seperti kegiatan sosial atau bisnis.
  3. Badan hukum publik dan privat

    • Badan hukum publik adalah organisasi yang berkaitan dengan kepentingan negara atau masyarakat luas, seperti universitas negeri atau pemerintah daerah.
    • Badan hukum privat adalah badan yang didirikan oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi atau komersial.

c. Tanggung Jawab Badan Hukum

Badan hukum memiliki tanggung jawab sendiri dalam hukum, yang berarti jika badan hukum memiliki utang atau melakukan pelanggaran hukum, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri, bukan pendirinya (kecuali dalam kondisi tertentu).

Kesimpulan

Buku ini menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Manusia sebagai individu memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kecakapan hukumnya, sementara badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang diwakili oleh pengurusnya.

Dengan pemahaman ini, kita dapat memahami bagaimana hukum mengatur hak dan kewajiban setiap individu maupun organisasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun