Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengidentifikasi Buku 1 : Tentang Orang Dalam Burgelijk Wetboek (BW)

2 Februari 2025   21:52 Diperbarui: 2 Februari 2025   21:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KontrakHukum.com https://images.app.goo.gl/gtUUBnjGs5NxdFcV7

Kesimpulan

Buku ini menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Manusia sebagai individu memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kecakapan hukumnya, sementara badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang diwakili oleh pengurusnya.

Dengan pemahaman ini, kita dapat memahami bagaimana hukum mengatur hak dan kewajiban setiap individu maupun organisasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun