Kesimpulan
Buku ini menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Manusia sebagai individu memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kecakapan hukumnya, sementara badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang diwakili oleh pengurusnya.
Dengan pemahaman ini, kita dapat memahami bagaimana hukum mengatur hak dan kewajiban setiap individu maupun organisasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI