Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengidentifikasi Buku 1 : Tentang Orang Dalam Burgelijk Wetboek (BW)

2 Februari 2025   21:52 Diperbarui: 2 Februari 2025   21:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Perbedaan Hak Hukum Laki-laki dan Perempuan

  • Dalam KUHPerdata klasik, terdapat perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam hal perkawinan dan kepemimpinan dalam rumah tangga.
  • Namun, dengan perkembangan hukum, kesetaraan gender semakin diperhatikan, seperti dalam Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

3. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Selain manusia, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Badan hukum adalah entitas yang didirikan berdasarkan hukum dan bertindak melalui pengurusnya.

a. Ciri-ciri Badan Hukum

Badan hukum memiliki beberapa karakteristik utama:

  • Memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan para pendirinya.
  • Dapat melakukan perbuatan hukum, seperti mengadakan perjanjian, memiliki aset, dan menggugat atau digugat di pengadilan.
  • Dapat bertindak melalui pengurusnya, karena badan hukum tidak memiliki fisik atau akal budi seperti manusia.

b. Jenis-Jenis Badan Hukum

Badan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan pembentukannya:

  1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah

    • Contohnya: BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti Pertamina dan PLN.
    • Badan hukum ini memiliki tujuan untuk menjalankan kepentingan umum dan sering kali mendapatkan modal dari negara.
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah

    • Contohnya: yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas (PT).
    • Badan hukum ini didirikan oleh individu atau kelompok dengan tujuan tertentu, seperti kegiatan sosial atau bisnis.
  3. Badan hukum publik dan privat

    • Badan hukum publik adalah organisasi yang berkaitan dengan kepentingan negara atau masyarakat luas, seperti universitas negeri atau pemerintah daerah.
    • Badan hukum privat adalah badan yang didirikan oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi atau komersial.

c. Tanggung Jawab Badan Hukum

Badan hukum memiliki tanggung jawab sendiri dalam hukum, yang berarti jika badan hukum memiliki utang atau melakukan pelanggaran hukum, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri, bukan pendirinya (kecuali dalam kondisi tertentu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun