Hierarki Peraturan Negara
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- PP
- Perda
Sumber Hukum Peraturan Negara
- Sumber Hukum Tertulis: UUD 1945, UU, PP, Perda.
- Sumber Hukum Tidak Tertulis: Kebiasaan, adat istiadat, yurisprudensi.
- Traktat: Perjanjian internasional yang dibuat oleh negara dengan negara lain.
Tujuan Peraturan Negara
- Melindungi hak asasi manusia.
- Memelihara ketertiban umum.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan Per-uu an
Pengertian: Peraturan per-uu an adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan untuk mengatur hal-hal teknis dan administratif dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenis-Jenis:
- Peraturan Menteri: Dibuat oleh menteri untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
- Peraturan Kepala Daerah: Dibuat oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengatur pelaksanaan tugas di daerah masing-masing.
- Peraturan Instansi: Dibuat oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur pelaksanaan tugas dalam instansi tersebut.
Ciri-Ciri:
- Dibuat oleh pejabat pemerintahan.
- Bersifat teknis dan administratif.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Kebijakan (Geteiss Beleidsregel)
Pengertian: Peraturan kebijakan (Geteiss Beleidsregel) adalah ketentuan yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi negara untuk mengisi celah atau mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administratif yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber Hukum: Diskresi pejabat pemerintahan, yaitu kewenangan yang diberikan untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ciri-Ciri:
- Konkret: Menyelesaikan masalah yang spesifik dan individual.
- Individual: Berlaku hanya untuk orang atau pihak tertentu.
- Berlaku Sekali: Diterapkan satu kali untuk menyelesaikan masalah tertentu.