Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Kebijakan Peraturan Negara Dan Putusan Pemerintah Dalam Hukum Adminsitrasi Negara

2 Februari 2025   16:34 Diperbarui: 2 Februari 2025   16:34 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliahdimana.id https://images.app.goo.gl/iZidR4JqPZ73DRRi6

Hierarki Peraturan Negara

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. PP
  5. Perda

Sumber Hukum Peraturan Negara

  1. Sumber Hukum Tertulis: UUD 1945, UU, PP, Perda.
  2. Sumber Hukum Tidak Tertulis: Kebiasaan, adat istiadat, yurisprudensi.
  3. Traktat: Perjanjian internasional yang dibuat oleh negara dengan negara lain.

Tujuan Peraturan Negara

  • Melindungi hak asasi manusia.
  • Memelihara ketertiban umum.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peraturan Per-uu an

Pengertian: Peraturan per-uu an adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan untuk mengatur hal-hal teknis dan administratif dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jenis-Jenis:

  1. Peraturan Menteri: Dibuat oleh menteri untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
  2. Peraturan Kepala Daerah: Dibuat oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengatur pelaksanaan tugas di daerah masing-masing.
  3. Peraturan Instansi: Dibuat oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur pelaksanaan tugas dalam instansi tersebut.

Ciri-Ciri:

  • Dibuat oleh pejabat pemerintahan.
  • Bersifat teknis dan administratif.
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Kebijakan (Geteiss Beleidsregel)

Pengertian: Peraturan kebijakan (Geteiss Beleidsregel) adalah ketentuan yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi negara untuk mengisi celah atau mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administratif yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber Hukum: Diskresi pejabat pemerintahan, yaitu kewenangan yang diberikan untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ciri-Ciri:

  • Konkret: Menyelesaikan masalah yang spesifik dan individual.
  • Individual: Berlaku hanya untuk orang atau pihak tertentu.
  • Berlaku Sekali: Diterapkan satu kali untuk menyelesaikan masalah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun