Mohon tunggu...
LivingLaw.Ofiicial
LivingLaw.Ofiicial Mohon Tunggu... Platform Law

LivingLaw.Official adalah platform edukasi hukum yang bertujuan untuk menyajikan informasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kami menghadirkan analisis hukum yang tajam, berita terkini, serta opini profesional mengenai berbagai isu hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui artikel dan diskusi interaktif, kami berkomitmen untuk meningkatkan literasi hukum dan membantu pembaca memahami hak serta kewajiban mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Dapatkan wawasan hukum terbaru hanya di LivingLaw.Official!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Kebijakan Peraturan Negara Dan Putusan Pemerintah Dalam Hukum Adminsitrasi Negara

2 Februari 2025   16:34 Diperbarui: 2 Februari 2025   16:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliahdimana.id https://images.app.goo.gl/iZidR4JqPZ73DRRi6

Contoh:

  • Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Usaha.
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Perbedaan dengan Peraturan Per-uu an:

  • Sumber Hukum: Peraturan kebijakan berasal dari diskresi pejabat pemerintahan, sedangkan peraturan per-uvan berasal dari peraturan perundang-undangan.
  • Kekuatan Hukum: Peraturan kebijakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sementara peraturan per-uvan memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
  • Sifat: Peraturan kebijakan bersifat konkret dan individual, sedangkan peraturan per-uvan bersifat teknis dan administratif.
  • Masa Berlaku: Peraturan kebijakan berlaku sekali, sedangkan peraturan per-uvan berlaku terus menerus.

Keputusan / Tindakan Pemerintah (Beschikking / Bestuurshandeling)

Pengertian: Keputusan atau tindakan pemerintah (beschikking atau bestuurshandeling) adalah keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan secara konkret, individual, dan tertulis untuk menyelesaikan suatu masalah atau permohonan dari masyarakat. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang dituju.

Jenis-Jenis:

  • Menguntungkan: Memberikan hak atau keuntungan kepada pihak yang dituju, misalnya izin usaha.
  • Merugikan: Mencabut hak atau keuntungan dari pihak yang dituju, misalnya pencabutan izin usaha.
  • Penafsiran: Menjelaskan atau menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan.

Ciri-Ciri:

  • Dibuat oleh pejabat pemerintahan.
  • Konkret dan individual.
  • Tertulis.
  • Memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Contoh:

  • Izin usaha.
  • Tanda daftar perusahaan.
  • Surat izin mengemudi (SIM).

Tata Cara Pembuatan Keputusan / Tindakan Pemerintah: Prosedur pembuatan keputusan pemerintah biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan, seperti penerimaan permohonan, penilaian permohonan, pengambilan keputusan, dan penerbitan keputusan yang bersifat tertulis dan resmi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun