Contoh:
- Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Usaha.
- Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Perbedaan dengan Peraturan Per-uu an:
- Sumber Hukum: Peraturan kebijakan berasal dari diskresi pejabat pemerintahan, sedangkan peraturan per-uvan berasal dari peraturan perundang-undangan.
- Kekuatan Hukum: Peraturan kebijakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sementara peraturan per-uvan memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
- Sifat: Peraturan kebijakan bersifat konkret dan individual, sedangkan peraturan per-uvan bersifat teknis dan administratif.
- Masa Berlaku: Peraturan kebijakan berlaku sekali, sedangkan peraturan per-uvan berlaku terus menerus.
Keputusan / Tindakan Pemerintah (Beschikking / Bestuurshandeling)
Pengertian: Keputusan atau tindakan pemerintah (beschikking atau bestuurshandeling) adalah keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan secara konkret, individual, dan tertulis untuk menyelesaikan suatu masalah atau permohonan dari masyarakat. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang dituju.
Jenis-Jenis:
- Menguntungkan: Memberikan hak atau keuntungan kepada pihak yang dituju, misalnya izin usaha.
- Merugikan: Mencabut hak atau keuntungan dari pihak yang dituju, misalnya pencabutan izin usaha.
- Penafsiran: Menjelaskan atau menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan.
Ciri-Ciri:
- Dibuat oleh pejabat pemerintahan.
- Konkret dan individual.
- Tertulis.
- Memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Contoh:
- Izin usaha.
- Tanda daftar perusahaan.
- Surat izin mengemudi (SIM).
Tata Cara Pembuatan Keputusan / Tindakan Pemerintah: Prosedur pembuatan keputusan pemerintah biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan, seperti penerimaan permohonan, penilaian permohonan, pengambilan keputusan, dan penerbitan keputusan yang bersifat tertulis dan resmi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI