Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Kebijakan Peraturan Negara Dan Putusan Pemerintah Dalam Hukum Adminsitrasi Negara

2 Februari 2025   16:34 Diperbarui: 2 Februari 2025   16:34 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliahdimana.id https://images.app.goo.gl/iZidR4JqPZ73DRRi6

Pengertian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel)

Peraturan Kebijakan, yang dikenal sebagai Beleidsregel dalam bahasa Belanda, adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh administrasi negara untuk mengatur hal-hal teknis dan administratif yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, serta untuk mengisi celah atau ketidakjelasan dalam peraturan yang ada.

Sumber Hukum

Peraturan Kebijakan berasal dari diskresi pejabat pemerintahan. Diskresi adalah kewenangan untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini diberikan kepada pejabat untuk memastikan bahwa administrasi negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, meskipun menghadapi situasi yang tidak terduga atau tidak diatur secara eksplisit oleh hukum tertulis.

Ciri-Ciri Peraturan Kebijakan

  1. Konkret: Peraturan kebijakan ditujukan untuk menyelesaikan masalah yang spesifik dan nyata. Ini sering kali berkaitan dengan situasi atau kasus tertentu yang memerlukan keputusan atau tindakan cepat.
  2. Individual: Berlaku hanya untuk individu atau pihak tertentu yang terlibat dalam situasi tersebut. Artinya, keputusan ini tidak bersifat umum atau universal.
  3. Berlaku Sekali: Diterapkan satu kali untuk menyelesaikan masalah tertentu dan tidak berulang. Peraturan ini diambil berdasarkan kasus per kasus.

Contoh Peraturan Kebijakan

  • Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Usaha: Ini adalah contoh dari keputusan konkret yang memberikan hak atau izin kepada individu atau perusahaan tertentu untuk menjalankan suatu usaha.
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Aturan ini menetapkan prosedur spesifik untuk pelayanan publik di wilayah tertentu, menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki peraturan perundang-undangan menentukan urutan dan tingkat kepentingan serta kekuatan hukum setiap peraturan di Indonesia. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Hukum dasar yang menjadi landasan bagi semua peraturan lainnya di Indonesia. UUD 1945 memuat norma-norma fundamental tentang sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewajiban negara.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Ketetapan yang dibuat oleh MPR memiliki kedudukan yang setara dengan UUD 1945 dan biasanya mengatur hal-hal strategis dan fundamental, seperti dasar negara dan garis besar haluan negara.
  3. Undang-Undang (UU): Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat yang memaksa, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU, tetapi harus mendapat persetujuan DPR dalam waktu tertentu.
  5. Peraturan Pemerintah (PP): Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan UU dengan lebih rinci. PP berisi norma-norma yang lebih teknis.
  6. Keputusan Presiden (Kepres): Aturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal operasional dan administratif, yang tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP.
  7. Peraturan Daerah (Perda): Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal.

Peraturan Negara

Pengertian Peraturan Negara Peraturan negara mencakup semua norma hukum yang dibuat dan diberlakukan oleh negara dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mencapai tujuan negara. Peraturan ini bersifat memaksa dan berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah negara tersebut.

Jenis-Jenis Peraturan Negara

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Hukum dasar yang menjadi landasan semua peraturan lainnya di Indonesia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Ketetapan yang dikeluarkan oleh MPR dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UUD 1945.
  3. Undang-Undang (UU): Peraturan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU.
  5. Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun