Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

1 Februari 2025   20:52 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, regulasi mengenai ketenagakerjaan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam upaya menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas di dunia kerja.

Latar Belakang dan Tujuan UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang semakin kompleks serta kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang. Tujuan utama UU ini adalah:

  1. Menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata.

  2. Melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.

  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  4. Mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Ruang Lingkup UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga hubungan industrial. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:

1. Perencanaan Tenaga Kerja

Pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja nasional melalui analisis pasar kerja, kebijakan pendidikan, dan pelatihan vokasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja terampil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun