Filosofis: Dalam filosofi negara hukum (rechtsstaat), yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, hukum harus memberikan kepastian dan kejelasan. Penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam konteks tindak pidana korupsi bisa merusak kepastian hukum karena tindakan yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat hukum. Doktrin ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum, yang seharusnya jelas bagi individu atau entitas yang terlibat dalam tindak pidana. Jika undang-undang pidana tidak secara tegas mengatur hal tersebut, maka penerapan doktrin ini bisa menciptakan ketidakpastian dan menciptakan situasi yang tidak adil bagi individu.
doktrin piercing the corporate veil dinilai kurang relevan untuk diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi. Hal ini karena potensi pelanggaran prinsip hukum dasar, risiko penyalahgunaan, inkonsistensi penerapan, serta terjadinya tirani of law yang sebelumnya korupsi telah di atur dalam hukum pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI