Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Dalam Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi

26 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:15 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
muhamadiyah, korupsi di indonesia https://images.app.goo.gl/HD9dYPCQKv97DSio8

Filosofis: Dalam filosofi negara hukum (rechtsstaat), yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, hukum harus memberikan kepastian dan kejelasan. Penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam konteks tindak pidana korupsi bisa merusak kepastian hukum karena tindakan yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat hukum. Doktrin ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum, yang seharusnya jelas bagi individu atau entitas yang terlibat dalam tindak pidana. Jika undang-undang pidana tidak secara tegas mengatur hal tersebut, maka penerapan doktrin ini bisa menciptakan ketidakpastian dan menciptakan situasi yang tidak adil bagi individu.

doktrin piercing the corporate veil dinilai kurang relevan untuk diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi. Hal ini karena potensi pelanggaran prinsip hukum dasar, risiko penyalahgunaan, inkonsistensi penerapan, serta terjadinya tirani of law yang sebelumnya korupsi telah di atur dalam hukum pidana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun