Doktrin Keadilan Retributif (Retributive Justice Doctrine):
Doktrin keadilan retributif berpendapat bahwa hukuman harus diberikan sebagai balasan yang setimpal untuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu. Dalam konteks korupsi, doktrin ini mengharuskan pelaku korupsi yang sebenarnya untuk dihukum berdasarkan tindakan kriminalnya.
Korupsi telah menjadi  pada hukum pidana dan telah di atur didalam uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang didalam pasal 20 yang mengartikan bahwa pidana telah merangkap dan mengatur terkait tindak pidana korupsi di korporasi.
sehingga secara filosofis penerapan doktrin yang berkaitan dengan korupsi yang telah diatur dalam pidana akan meruksak sendi sendi hukum dengan sendiri nya dan akan menciptakan
tirani of law
dimana hukum bukan diciptakan untuk perlindungan namun untuk kekuasaan semata bagi oknum yang memiliki kepentingan tersendiri dengan memanfaatkan piercing the corporate veil ini.
anarki law Â
 adalah ketidakpastian hukum yang sah, yang menyebabkan tidak adanya aturan atau hukum formal yang mengatur perilaku seseorang dalam masyarakat.
1. Prinsip Keadilan Individual (Individual Justice)
Filosofis: Dalam pandangan Immanuel Kant, keadilan berakar pada tanggung jawab moral individu atas tindakannya sendiri. Dalam  korupsi, keadilan individual menuntut bahwa hanya individu yang melakukan perbuatan korupsi yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam tindakan tersebut. Penerapan doktrin piercing the corporate veil dapat dilihat sebagai ketidakadilan karena memindahkan tanggung jawab kepada pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi, sehingga mengabaikan asas pertanggungjawaban pribadi yang fundamental.
2. Filosofi Negara Hukum dan Kepastian Hukum