Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Hak Konsumen Dalam UU No. 8 Tahun 1999

19 Januari 2025   11:33 Diperbarui: 19 Januari 2025   11:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 23 UUPK
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan ganti rugi, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau meminta penyelesaian melalui BPSK.

Prosedur dan Lembaga untuk Pengaduan Konsumen

Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui:

  1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk berdasarkan Pasal 49 UUPK.
  2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UUPK, bertugas untuk membantu advokasi dan edukasi konsumen.
  3. Instansi Pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau lembaga pengawas seperti BPOM (untuk produk makanan dan obat-obatan).
  4. Pengadilan jika penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun