Pasal 23 UUPK
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan ganti rugi, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau meminta penyelesaian melalui BPSK.
Prosedur dan Lembaga untuk Pengaduan Konsumen
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui:
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk berdasarkan Pasal 49 UUPK.
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UUPK, bertugas untuk membantu advokasi dan edukasi konsumen.
- Instansi Pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau lembaga pengawas seperti BPOM (untuk produk makanan dan obat-obatan).
- Pengadilan jika penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H