Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dan Tekhnologi : Tantangan Regulasi Yuridis Terkait Penggunaan Tekhnologi Artificial Intelligence

18 Januari 2025   22:14 Diperbarui: 18 Januari 2025   22:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LiveScience.com https://images.app.goo.gl/Q8Q2c25Phbcyz7Ez9

5. Promosi Pengembangan AI yang Beretika

Selain membatasi potensi bahaya, regulasi juga harus mendorong pengembangan AI yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peluang regulasi yang dapat dilakukan:

  • Insentif untuk Penelitian dan Inovasi:
    Pemerintah dapat memberikan insentif berupa subsidi atau pengurangan pajak untuk perusahaan yang mengembangkan AI yang ramah lingkungan atau mendukung kesejahteraan sosial.
  • Kolaborasi dengan Akademisi dan Industri:
    Regulasi dapat memfasilitasi kerja sama antara pemerintah, universitas, dan perusahaan untuk menciptakan AI yang beretika dan inovatif.
  • Panduan Etika untuk Pengembang:
    Pemerintah dapat menerbitkan panduan etika khusus untuk pengembang AI, mencakup prinsip-prinsip transparansi, tanggung jawab, dan keberlanjutan.

Dasar hukum yang mendukung:

  • Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang prinsip ekonomi berkelanjutan.
  • Pasal 27 UU No. 7 Tahun 1994 tentang harmonisasi kebijakan perdagangan dan teknologi.

Kesimpulan

Regulasi yang kuat dan adaptif adalah kunci untuk memastikan bahwa perkembangan AI tidak hanya bermanfaat tetapi juga aman, etis, dan sesuai hukum. Dengan mengatur privasi, keandalan, nondiskriminasi, tanggung jawab hukum, dan etika, Indonesia dapat memanfaatkan potensi AI secara maksimal tanpa melanggar hak dan kepentingan masyarakat. Regulasi ini tidak hanya akan melindungi individu tetapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menjadikan AI sebagai pilar pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun