Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dan Tekhnologi : Tantangan Regulasi Yuridis Terkait Penggunaan Tekhnologi Artificial Intelligence

18 Januari 2025   22:14 Diperbarui: 18 Januari 2025   22:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LiveScience.com https://images.app.goo.gl/Q8Q2c25Phbcyz7Ez9

AI yang tidak diawasi dapat menghasilkan keputusan yang salah atau berbahaya, seperti kendaraan otonom yang menyebabkan kecelakaan atau sistem kesehatan yang salah diagnosis.

Peluang regulasi yang dapat dilakukan:

  • Sertifikasi dan Pengujian Keamanan:
    Regulasi harus mewajibkan pengembang AI untuk menguji keandalan sistem mereka sebelum diluncurkan ke pasar. Pengujian ini dapat mencakup simulasi berbagai skenario penggunaan untuk memastikan keamanan.
  • Kewajiban Pembaruan Sistem:
    Regulasi harus mewajibkan pengembang AI untuk menyediakan pembaruan perangkat lunak yang berkelanjutan untuk memperbaiki bug atau kerentanan keamanan.
  • Pengawasan oleh Otoritas Khusus:
    Membentuk badan pengawas khusus untuk AI yang bertugas memantau penerapan teknologi ini di berbagai sektor.

Dasar hukum yang mendukung:

  • Pasal 1365 KUH Perdata tentang tanggung jawab atas perbuatan yang merugikan orang lain.
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

3. Pencegahan Diskriminasi Algoritma

Algoritma AI yang bias dapat menyebabkan diskriminasi dalam berbagai bentuk, seperti ketidakadilan dalam proses rekrutmen kerja, pemberian kredit, atau sistem pengawasan keamanan.

Peluang regulasi yang dapat dilakukan:

  • Audit Algoritma Secara Berkala:
    Regulasi harus mewajibkan perusahaan untuk melakukan audit independen terhadap algoritma AI mereka untuk memastikan tidak ada bias diskriminatif.
  • Pengungkapan Publik:
    Regulasi dapat mewajibkan pengembang AI untuk mengungkap cara kerja algoritma mereka (transparansi algoritma), khususnya dalam keputusan yang berdampak besar pada masyarakat.
  • Mewajibkan Data Representatif:
    Regulasi dapat mewajibkan pengembang AI untuk melatih sistem mereka dengan data yang representatif dan inklusif untuk meminimalkan bias.

Dasar hukum yang mendukung:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan yang adil.
  • Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Pembentukan Tanggung Jawab Hukum yang Jelas

Tanggung jawab hukum adalah salah satu tantangan utama dalam regulasi AI, khususnya ketika terjadi kesalahan atau kerugian akibat teknologi ini.

Peluang regulasi yang dapat dilakukan:

  • Klasifikasi Tanggung Jawab:
    Regulasi dapat mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan AI, baik itu pengembang, penyedia layanan, atau pengguna akhir.
  • Asuransi untuk Kerugian AI:
    Perusahaan yang menggunakan AI dapat diwajibkan untuk menyediakan asuransi guna menanggung kerugian yang disebabkan oleh teknologi mereka.
  • Pengadilan Khusus Teknologi:
    Membentuk pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk kasus-kasus yang melibatkan AI.

Dasar hukum yang mendukung:

  • Pasal 1365 KUH Perdata.
  • Pasal 359 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun