hukum agraria dalah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang ke agrariaan. dan agraria memiliki dua jenis ,yakniÂ
menurut Sudikno Merto Kusumoa. agraria perdata
keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang, diperlakukan hukum yang berhubungan dengan tanah.
b. hukum agraria administrasi
keseluruhan dari ketentuan hukum yang member iwewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah masalah agraria yang timbul.Â
agraria juga memiliki 5 perangkat hukum sebelum berlakunya UUPA :
a. hukum agraria adat
b. hukum agraria administratif
c. hukum agraria adat
d. hukum agraria swapraja
e. hukum agraria antar golonganÂ