Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Hukum Tata Negara : Pergeseran Orientasi Politis Ke Teknis Selama Lebih 50 Tahun Pasca Kemerdekaan Indonesia

12 Januari 2025   20:04 Diperbarui: 12 Januari 2025   20:04 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal demikian, menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, menga- dili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pendapat DPR tersebut, menurut ayat (2) pasal ini, adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

 

  • Kebutuhan akan Sarjana Hukum Tata Negara

Dalam keseluruhan aspek peradilan di kelima bidang perkara tersebut di atas, cukup banyak pihak yang terlibat dan harus dilibatkan.memang jumlah hakim konstitusi hanyalah sembilan orang. Akan tetapi, di samping para hakim, juga dibutuhkan pula banyak tenaga ahli yang bersifat pendukung. Lagi pula, karena periodisasi masa kerja hakim konstitusi bersifat terbatas, yaitu lima tahunan, terbuka setiap lima tahun sekali, 20 Artinya, perlu dipersiapkan calon-calon hakim konstitusi yang mumpuni dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan negara dan masalah-masalah ketatarnegaraan yang timbul dalam praktik.

Dalam penyelesaian perkara konstitusi di Mahkamah Konsti tusi, banyak pihak yang terlibat. Misalnya, yang dapat terlibat atau dilibatkan adalah: (i) advokat; (ii) para ahli hukum tata negara; (ii) para ahli dari semua bidang keilmuan, baik ilmu hukum maupun ilmu yang berkenaan dengan substansi kebijakan yang diatur oleh suatu undang-undang yang bersangkutan; (iv) para saksi fakta; (v) para politisi wakil rakyat atau calon wakil rakyat; (vi) para pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah; (vii) para anggota DPR; (viii) para anggota DPD; (ix) para pejabat tinggi negara atau anggota lembaga tinggi negara; (x) biro-biro dan divisi-divisi hukum badan-badan hukum publik dan privat; (xi) kalangan perguruan tinggi, khususnya fakultas-fakultas hukum dan pusat-pusat kajian konstitusi di seluruh Indonesia; (xii) kalangan tokoh-tokoh aktivis lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia; (xiii) dan lain sebagainya. Sebagai contoh, para advokat yang bekerja di bidang litigasi sering kali menghadapi persoalan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, karena sifat acaranya yang sama sekali ber- beda dengan pengadilan biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun