Dalam hal demikian, menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, menga- dili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pendapat DPR tersebut, menurut ayat (2) pasal ini, adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Â
- Kebutuhan akan Sarjana Hukum Tata Negara
Dalam keseluruhan aspek peradilan di kelima bidang perkara tersebut di atas, cukup banyak pihak yang terlibat dan harus dilibatkan.memang jumlah hakim konstitusi hanyalah sembilan orang. Akan tetapi, di samping para hakim, juga dibutuhkan pula banyak tenaga ahli yang bersifat pendukung. Lagi pula, karena periodisasi masa kerja hakim konstitusi bersifat terbatas, yaitu lima tahunan, terbuka setiap lima tahun sekali, 20 Artinya, perlu dipersiapkan calon-calon hakim konstitusi yang mumpuni dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan negara dan masalah-masalah ketatarnegaraan yang timbul dalam praktik.
Dalam penyelesaian perkara konstitusi di Mahkamah Konsti tusi, banyak pihak yang terlibat. Misalnya, yang dapat terlibat atau dilibatkan adalah: (i) advokat; (ii) para ahli hukum tata negara; (ii) para ahli dari semua bidang keilmuan, baik ilmu hukum maupun ilmu yang berkenaan dengan substansi kebijakan yang diatur oleh suatu undang-undang yang bersangkutan; (iv) para saksi fakta; (v) para politisi wakil rakyat atau calon wakil rakyat; (vi) para pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah; (vii) para anggota DPR; (viii) para anggota DPD; (ix) para pejabat tinggi negara atau anggota lembaga tinggi negara; (x) biro-biro dan divisi-divisi hukum badan-badan hukum publik dan privat; (xi) kalangan perguruan tinggi, khususnya fakultas-fakultas hukum dan pusat-pusat kajian konstitusi di seluruh Indonesia; (xii) kalangan tokoh-tokoh aktivis lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia; (xiii) dan lain sebagainya. Sebagai contoh, para advokat yang bekerja di bidang litigasi sering kali menghadapi persoalan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, karena sifat acaranya yang sama sekali ber- beda dengan pengadilan biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H