Kegiatan dan hukum tata negara dan tata usaha negara atau administrasi n itu mencakup kegiatan-kegiatan antara lain:
1) legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan;
2) administrasi yang berkenaan dengan kegiatan informasi dan penyebarluasar informasi hukum; pengelolaan
3) pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum;
4) penyelenggaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut (the administration of law);
5) aspek hukum kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerin tahan negara;
6) kegiatan penegakan hukum yang dimulai dari penyidikan dan penuntutan hukum;
7) penyelenggaraan peradilan sampai ke pengambilan putusan hakim yang bersifat tetap;
8) pelaksanaan putusan pengadilan dan pemasyarakatan ter pidana; 9) pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
Kesembilan bidang kegiatan tersebut, terutama berkenaan dengan aspek-aspek pelembagaannya (instellingen), pengaturan (regelendaad), dan pengambilan keputusan (besslissing) lainnya, menyediakan lahan yang sangat luas untuk kegiatan praktik hukum tata negara. Ketujuh kegiatan itu juga menyangkut tugas-tugas banyak lembaga hukum dan pemerintahan, tempat hukum tata negara dipraktikkan, yaitu:
- lembaga parlemen seperti MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia tercatat berjumlah 440 DPRD.
Di bidang administrasi negara di lingkungan lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan lainnya, juga selalu diperlu- kan peranan para sarjana hukum tata negara dalam arti luas, yaitu termasuk sarjana hukum administrasi negara. Setiap lembaga negara dan badan pemerintahan selalu membutuhkan direktorat hukum, biro hukum, bagian hukum, divisi hukum, atau petugas- petugas di bidang hukum. Meskipun sifatnya sangat relatif, dapat dikatakan bahwa yang tepat untuk memimpin pelaksanaan tugas- tugas di bidang hukum itu adalah para sarjana hukum tata negara, bukan bidang hukum yang lain