Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Hukum Tata Negara : Pergeseran Orientasi Politis Ke Teknis Selama Lebih 50 Tahun Pasca Kemerdekaan Indonesia

12 Januari 2025   20:04 Diperbarui: 12 Januari 2025   20:04 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Kegiatan dan hukum tata negara dan tata usaha negara atau administrasi n itu mencakup kegiatan-kegiatan antara lain:

1) legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan;

2) administrasi yang berkenaan dengan kegiatan informasi dan penyebarluasar informasi hukum; pengelolaan

3) pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum;

4) penyelenggaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut (the administration of law);

5) aspek hukum kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerin tahan negara;

6) kegiatan penegakan hukum yang dimulai dari penyidikan dan penuntutan hukum;

7) penyelenggaraan peradilan sampai ke pengambilan putusan hakim yang bersifat tetap;

8) pelaksanaan putusan pengadilan dan pemasyarakatan ter pidana; 9) pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.

Kesembilan bidang kegiatan tersebut, terutama berkenaan dengan aspek-aspek pelembagaannya (instellingen), pengaturan (regelendaad), dan pengambilan keputusan (besslissing) lainnya, menyediakan lahan yang sangat luas untuk kegiatan praktik hukum tata negara. Ketujuh kegiatan itu juga menyangkut tugas-tugas banyak lembaga hukum dan pemerintahan, tempat hukum tata negara dipraktikkan, yaitu:

  • lembaga parlemen seperti MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia tercatat berjumlah 440 DPRD.

Di bidang administrasi negara di lingkungan lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan lainnya, juga selalu diperlu- kan peranan para sarjana hukum tata negara dalam arti luas, yaitu termasuk sarjana hukum administrasi negara. Setiap lembaga negara dan badan pemerintahan selalu membutuhkan direktorat hukum, biro hukum, bagian hukum, divisi hukum, atau petugas- petugas di bidang hukum. Meskipun sifatnya sangat relatif, dapat dikatakan bahwa yang tepat untuk memimpin pelaksanaan tugas- tugas di bidang hukum itu adalah para sarjana hukum tata negara, bukan bidang hukum yang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun