Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Negara Sebagai Dasar Dari Berdirinya Suatu Negara

9 Januari 2025   00:22 Diperbarui: 9 Januari 2025   00:22 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Ilmu Negara

Ilmu Negara adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, hakikat, tujuan, fungsi, dan bentuk negara. Ilmu ini juga mengkaji hubungan negara dengan masyarakat serta prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara. Sebagai landasan teori dari ilmu politik, hukum tata negara, dan hubungan internasional, ilmu negara memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep negara sebagai organisasi yang berdaulat.

Asal-Usul Negara

Asal-usul negara sering kali dikaji melalui teori-teori berikut:

  1. Teori Ketuhanan: Menyatakan bahwa negara adalah ciptaan Tuhan, dan kekuasaan penguasa dianggap sebagai mandat ilahi.

  2. Teori Perjanjian Sosial: Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk melalui kesepakatan antarindividu untuk menciptakan ketertiban.

  3. Teori Kekuatan: Menjelaskan bahwa negara terbentuk melalui penaklukan oleh kelompok atau individu yang lebih kuat.

  4. Teori Organis: Menganggap negara sebagai organisme hidup yang berkembang secara alami, seperti makhluk biologis.

  5. Teori Historis: Menjelaskan bahwa negara lahir dari perkembangan sejarah masyarakat secara bertahap, mulai dari keluarga, klan, suku, hingga menjadi negara.

Tujuan Negara

Tujuan negara bervariasi tergantung pada ideologi dan sistem yang dianut. Beberapa tujuan umum negara adalah:

  • Menjamin keamanan dan ketertiban: Negara bertugas melindungi warganya dari ancaman internal maupun eksternal.

  • Mencapai kesejahteraan masyarakat: Negara berupaya meningkatkan taraf hidup warganya melalui kebijakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

  • Menegakkan keadilan: Negara memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa diskriminasi.

  • Mempertahankan kedaulatan: Negara menjaga wilayah dan keutuhannya dari ancaman luar.

Macam-Macam Negara

Negara dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, antara lain:

Berdasarkan Bentuk

  1. Negara Kesatuan: Kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Contohnya: Indonesia, Prancis.

  2. Negara Federasi: Terdiri atas beberapa negara bagian yang memiliki otonomi luas. Contohnya: Amerika Serikat, Jerman.

Berdasarkan Sistem Pemerintahan

  1. Monarki: Kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu. Contoh:

    • Monarki Absolut: Raja memiliki kekuasaan mutlak (Arab Saudi).

    • Monarki Konstitusional: Raja berbagi kekuasaan dengan badan legislatif (Inggris).

  2. Republik: Kekuasaan dijalankan oleh presiden sebagai kepala negara yang dipilih oleh rakyat. Contoh: Indonesia, Prancis.

Berdasarkan Ideologi

  1. Negara Kapitalis: Menjunjung tinggi kebebasan ekonomi dan kepemilikan pribadi. Contoh: Amerika Serikat.

  2. Negara Sosialis: Mengutamakan pemerataan ekonomi melalui kontrol negara terhadap sumber daya. Contoh: Kuba, Korea Utara.

  3. Negara Komunis: Kekuasaan mutlak dipegang oleh partai tunggal yang berideologi komunis. Contoh: Tiongkok.

  4. Negara Islam: Hukum dan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Contoh: Iran.

Berdasarkan Fungsi

  1. Negara Malam: Fungsi negara terbatas pada keamanan dan ketertiban (minimalis).

  2. Negara Kesejahteraan: Negara aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Teori-Teori Terkenal tentang Negara

  1. Teori Kedaulatan

    • Kedaulatan Tuhan: Kekuasaan negara berasal dari Tuhan.

    • Kedaulatan Raja: Raja memiliki kekuasaan tertinggi.

    • Kedaulatan Hukum: Hukum adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara.

    • Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, seperti dalam demokrasi.

  2. Teori Hukum Alam

    • Dikembangkan oleh Aristoteles, Cicero, dan Thomas Aquinas, teori ini menganggap bahwa hukum alam adalah dasar bagi terbentuknya negara dan hukum positif.

  3. Teori Negara Kesejahteraan

    • Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Konsep ini banyak diterapkan di negara-negara Skandinavia.

Elemen Penting dalam Negara

  1. Wilayah: Meliputi daratan, lautan, dan udara di atasnya.

  2. Penduduk: Orang-orang yang tinggal di wilayah negara.

  3. Pemerintah: Institusi yang menjalankan kekuasaan negara.

  4. Kedaulatan: Hak untuk menjalankan kekuasaan tanpa campur tangan pihak luar.

Perkembangan Ilmu Negara

Perkembangan ilmu negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah peradaban manusia. Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles memperkenalkan konsep negara sebagai "polis" yang merupakan komunitas politik tertinggi. Dalam pandangannya, negara bertujuan untuk mencapai kebajikan tertinggi dan kesejahteraan bersama.

Pada Abad Pertengahan, ilmu negara didominasi oleh pemikiran teologis, di mana negara dianggap sebagai bagian dari rencana ilahi. Saint Augustine dalam bukunya City of God menggambarkan perbedaan antara "kota duniawi" dan "kota surgawi," yang menunjukkan hubungan antara kekuasaan duniawi dan kekuasaan spiritual.

Memasuki era modern, pemikiran tentang negara mengalami perubahan besar akibat pengaruh Renaisans dan Pencerahan. Teori-teori seperti perjanjian sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau mulai menekankan pentingnya kontrak antara rakyat dan penguasa sebagai dasar legitimasi negara. Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis menjadi tonggak penting dalam sejarah negara modern, yang menandai awal dari penerapan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.

Pada abad ke-20, perkembangan ilmu negara semakin kompleks seiring dengan munculnya berbagai ideologi politik, seperti komunisme, kapitalisme, dan sosialisme. Ilmu negara mulai mengintegrasikan analisis ekonomi, sosial, dan budaya dalam memahami dinamika negara. Perkembangan teknologi dan globalisasi pada abad ke-21 juga mengubah paradigma ilmu negara, di mana isu-isu seperti perubahan iklim, migrasi, dan hak asasi manusia menjadi bagian dari kajian ilmu negara.

Ilmu Negara dan Hukum

Ilmu negara memiliki hubungan erat dengan hukum, terutama hukum tata negara dan hukum internasional. Beberapa undang-undang penting yang terkait dengan negara adalah:

  • Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

  • Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

  • Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.

Kesimpulan

Ilmu negara adalah ilmu dasar yang membantu kita memahami esensi negara, fungsi, dan peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu negara, kita dapat memahami bagaimana negara terbentuk, bagaimana negara menjalankan kekuasaannya, serta berbagai teori yang mendasari keberadaan negara. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun