Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Negara Sebagai Dasar Dari Berdirinya Suatu Negara

9 Januari 2025   00:22 Diperbarui: 9 Januari 2025   00:22 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Ilmu Negara

Ilmu Negara adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, hakikat, tujuan, fungsi, dan bentuk negara. Ilmu ini juga mengkaji hubungan negara dengan masyarakat serta prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara. Sebagai landasan teori dari ilmu politik, hukum tata negara, dan hubungan internasional, ilmu negara memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep negara sebagai organisasi yang berdaulat.

Asal-Usul Negara

Asal-usul negara sering kali dikaji melalui teori-teori berikut:

  1. Teori Ketuhanan: Menyatakan bahwa negara adalah ciptaan Tuhan, dan kekuasaan penguasa dianggap sebagai mandat ilahi.

  2. Teori Perjanjian Sosial: Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk melalui kesepakatan antarindividu untuk menciptakan ketertiban.

  3. Teori Kekuatan: Menjelaskan bahwa negara terbentuk melalui penaklukan oleh kelompok atau individu yang lebih kuat.

  4. Teori Organis: Menganggap negara sebagai organisme hidup yang berkembang secara alami, seperti makhluk biologis.

  5. Teori Historis: Menjelaskan bahwa negara lahir dari perkembangan sejarah masyarakat secara bertahap, mulai dari keluarga, klan, suku, hingga menjadi negara.

Tujuan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun