Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Restorative Justice Sebagai Langkah Menghindari Primum Remedium Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Hukum

7 Januari 2025   18:24 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:24 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Restorative Justice https://images.app.goo.gl/cmAHv3D8S45hW9Hb8

          Tentu secara yuridis Restorative Justice tidak dapat diterapkan dalam tindak kejahatan berat, dimana indikasinya seperti kerugian melebihi 2,5 juta dan pidana penjara nya lebih dari 5 tahun. Juga ditambah dengan perspektif dan pandangan yang dapat menjadi tantangan penerapan Restorative Justice, seperti :

  • Sifat Kejahatan Yanng Berat
  • Kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, atau korupsi sering kali melibatkan kerugian besar bagi korban atau masyarakat luas, sehingga sulit untuk diselesaikan melalui dialog atau mediasi. Lalu dalam banyak kasus, korban dan keluarganya menginginkan keadilan yang bersifat retributif (hukuman) daripada pemulihan.
  • Persoalan rasa keadilan
  • masyarakat mungkin merasa bahwa restorative justice tidak memberikan efek jera atau tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang dilakukan olekau. Ada resiko munculnya persepsi bahwa pelaku "meloloskan diri" dari hukuman berat.
  • Regulasi Dan Sistem Hukum
  • Dalam banyak negara, termasuk indonesia, penerapan restorative justice pada kejahatan berat masih terbatas karena adanya aturan yang mewajibkan hukuman pidana minimum tertentu. Kejahatan berat sering kali dianggap sebagai delik umum yang melibatkan kepentingan negara, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan secara privat antara korban dan pelaku.

Restorative Justice dengan Pendekatan Hybrid (Kombinasi Retributif dan Restoratif)

         Penjelasan hybrid menggabungkan prinsip hukuman pidana konvensional (retributive justice) dengan elemen pemulihan hubungan dan rehabilitasi (restorative justice). Dalam kasus kejahatan, pelaku tetap didkenakan hukuman pidana sebagai alat bentuk akuntabilitas atas perbuatannya, tetapi juga diberikan kesempatan untuk menjalani proses pemulihan yang melibatkan korban, keluarga korban, dan masyarakat. Dan pendekatan ini juga bertujuan guna memberikan efek jera kepada pelaku namun tetap juga membantu korban mendapatkan rasa keadilan yang lebih mendalam. Setelah hukuman dijatuhkan, proses retorative justice dimulai dengan mediasi formal, mediasi ini dilakukan dalam lingkungan yang aman dan terstruktur, biasanya dibawah pengawasan mediator profesional dan psikolog. Dalam sesi ini, pelaku diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban atau keluarga korban. Pelaku juga daoat memberikan penjelasan tentang tindakannya dan menunjukan penyesalan yang tulus. Di sisi lain, korban atau keluarga korban diberikan ruang untuk mengungkapkan perasaan mereka, menyampaikan dampak yang mereka rasakan, dan mencari klarifikasi yang mungkin membantu mereka memulihkan diri secara emosional.

            Mediasi ini sering kali menghasilkan kesepakatan restoratif yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dapat mencakup berbagai bentuk pemulihan, seperti pembayaran kompensasi kepada keluarga korban, keterlibatan pelaku dalam program rehabilitasi, atau kontribusi kepada masyarakat melalui kerja sosial. Sebagai contoh, seorang pelaku pembunuhan mungkin diwajibkan untuk mengikuti program anti-kekerasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Selama proses ini, pelaku tetap menjalani hukuman pidana yang telah ditetapkan, tetapi dengan tambahan kewajiban untuk memenuhi kesepakatan restoratif. Jika pelaku berhasil memenuhi semua kewajiban yang disepakati dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan, dia dapat diberikan pengurangan masa hukuman atau pembebasan bersyarat. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar menjalankan proses tersebut dengan sungguh-sungguh. Pendekatan ini memberikan banyak manfaat. Bagi korban, ini menawarkan rasa keadilan yang lebih bermakna dibandingkan sekadar melihat pelaku dipenjara. Mereka memiliki kesempatan untuk mendengar penyesalan pelaku dan mendapatkan pemulihan yang nyata, baik secara emosional maupun material. Di sisi lain, bagi pelaku, pendekatan ini memberikan peluang untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri, alih-alih hanya menjalani hukuman yang mungkin tidak membawa perubahan positif dalam hidup mereka. Secara keseluruhan, pendekatan hybrid ini berusaha menciptakan keadilan yang lebih holistik. Ini tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga membantu membangun kembali hubungan yang rusak dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Implementasi ini membutuhkan komitmen dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadilan, korban, pelaku, dan mediator, untuk bekerja sama menuju solusi yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi. Dengan pendekatan ini, sistem peradilan tidak hanya menjadi alat pembalasan tetapi juga menjadi sarana untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun