Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Restorative Justice Sebagai Langkah Menghindari Primum Remedium Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Hukum

7 Januari 2025   18:24 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:24 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Restorative Justice https://images.app.goo.gl/cmAHv3D8S45hW9Hb8

a. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:

1. mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada        Korban;

2. mengganti kerugian Korban;

3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau

4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;

b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan

c. masyarakat merespon positif.

(7) Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka,

syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan.

(8) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; c. tindak pidana narkotika; d. tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

         Maka dapat disimpulkan bahwa Restorative Justice hanya berlaku pidana ringan dan tidak bersifat berat. Namun dalam konteks kita apakah Restprative Justice dapat diterapkan dalam kejahatan berat, hal tersebut penting untuk dikaji karna mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang sudah overcapacity, hal tersebut menghilangkan hak hak para warga warga binaan yang diatur didalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang LAPAS.

Restorative Justice https://images.app.goo.gl/cmAHv3D8S45hW9Hb8
Restorative Justice https://images.app.goo.gl/cmAHv3D8S45hW9Hb8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun