a. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
1. mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada     Korban;
2. mengganti kerugian Korban;
3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau
4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
c. masyarakat merespon positif.
(7) Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka,
syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan.
(8) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; c. tindak pidana narkotika; d. tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
     Maka dapat disimpulkan bahwa Restorative Justice hanya berlaku pidana ringan dan tidak bersifat berat. Namun dalam konteks kita apakah Restprative Justice dapat diterapkan dalam kejahatan berat, hal tersebut penting untuk dikaji karna mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang sudah overcapacity, hal tersebut menghilangkan hak hak para warga warga binaan yang diatur didalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang LAPAS.